Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang Datanya Dicantum Sebagai Kontak Darurat pada Jasa Layanan Pinjaman Online; Nabila Vinsky Astari, 180710101142; 2024; 80 halaman; Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember.

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Manusia merupakan makhluk sosial yang tak lepas dari teknologi informasi. Berkembangnya teknologi informasi memudahkan masyarakat untuk melakukan berbagai kegiatan produktif. Tak heran jika hal ini membuat manusia menjadi sangat bergantung terhadap teknologi. Kemajuan teknologi yang terus berkembang kini membuat kehidupan konsumtif dalam masyarakat juga kian meningkat. Dampak dari semakin pesatnya perkembangan teknologi khususnya internet, juga sangat berkembang dalam industri keuangan Indonesia. Hal ini ditandai dengan hadirnya Financial Technology (selanjutnya disebut dengan fintech). Tak hanya sebagai media untuk bertukar informasi, kemajuan teknologi saat ini juga menjadi tolak ukur kemajuan bisnis dan ekonomi di masyarakat. Dengan adanya layanan pinjam meminjam uang secara online, kini masyarakat menjadi lebih mudah dalam mendapatkan dana untuk kebutuhan masing-masing tanpa harus pergi ke bank. Dengan adanya data-data yang di cantumkan dalam peminjaman, maka penyelenggara pinjaman dapat mengakses semua data, seperti data diri nama, identitas Kartu Tanda Penduduk, nomor telepon, alamat, penghasilan atau gaji, daftar nomor rekening, daftar kontak darurat (emergency contact) dan lain lain. Perlu diketahui bahwa saat ini banyak kasus yang terjadi terutama yang memiliki keterkaitan dengan permasalahan pinjaman online terhadap pihak ketiga. Permasalahan tersebut merupakan peristiwa pihak ketiga yang dijadikan sebagai jaminan perseorangan tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu dan perusahaan peminjam online yang terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya di baca OJK) yang melakukan penagihan serta melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketenangan hidup dari pihak ketiga, dan berdasarkan latar belakang permasalahan yang telah diuraikan tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan menulis karya ilmiah dalam bentuk skripsi ini dengan judul Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang Datanya Dicantum Sebagai Kontak Darurat pada Jasa Layanan Pinjaman Online. Permasalahan yang terdapat dalam skripsi ini yaitu mengenai hubungan hukum antara debitur dan kreditur yang terikat dalam perjanjian kredit dengan pihak ketiga yang bukan sebagai pihak perjanjian kredit, perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang datanya dicantumkan sebagai kontak darurat pinjaman online, dan upaya penyelesaian yang dapat ditempuh pihak ketiga yang dirugikan oleh jasa layanan pinjaman online. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode tipe penelitian yuridis normatif karena permasalahan didalamnya menerapkan kaidah hukum positif dalam pembahasan dan penguraiannya. Pendekatan yang akan digunakan penulis yaitu pendekatan undang undang dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdapat sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan non-hukum. Metode pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah deduktif. Hasil penelitian skripsi ini menyatakan hubungan hukum antara debitur dan kreditur yang terikat dalam perjanjian dengan pihak ketiga yang bukan sebagai pihak perjanjian kredit yaitu dimana dalam peristiwa pinjam meminjam tentunya terdapat beberapa pihak yang terlibat atas peristiwa tersebut, diantaranya yaitu pihak debitur dan kreditur, dan juga ada peranan pihak ketiga dimana seseorang itu tidak melakukan perjanjian pinjaman. hubungan hukum yang timbul antara pemberi pinjaman, penerima pinjaman, dan pihak ketiga dalam hal dan tujuan untuk melunasi hutang yang dimiliki oleh penerima pinjaman, dan untuk menghindari wanprestasi oleh debitur. Perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang datanya dicantumkan sebagai kontak darurat pinjaman online secara perdata berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata yang dimana menyebutkan bahwa harus adanya persetujuan antar pihak dengan mana pihak ketiga, guna kepentingan debitur dan kreditut atas perjanjian pinjam meminjam. Namun sesuai dengan yang diatur dalam pasal 26 POJK 77/2016 yang menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang wajib dilakukan oleh pihak penyelenggara pinjaman yaitu salah satunya menjamin perolehan, pemanfaatakn, dan pengungkapan data pribadi yang diperoleh pihak penyelenggara harus berdasarkan persetujuan milik data pribadi tersebut. Apabila tidak dilaksanakannya prinsip tersebut oleh si kreditur, dan menyebabkan kerugian oleh pihak ketiga, maka dalam hukum perdata ia melanggar hukum dan diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata berarti mengganti kerugian berupa kerugian immaterial. Upaya penyelesaian yang dapat ditempuh pihak ketiga apabila datanya dicantumkan sebagai kontak darurat pinjaman online yaitu melalui upaya non litigasi. Namun apabila pihak ketiga tidak mencapai kesepakatan dan maka dapat melakukan upaya penyelsaian melalui jalur pengadilan dan menggugat secara perdata di pengadilan negeri sesuai domisili dimana perkara tersebut berlangsung. Kesimpulan dari skripsi ini yaitu yang pertama, tidak adanya hubungan hukum antara pihak pemberi dan penerima pinjaman karena tidak adanya perjanjian maupun kesepakatan yang mengikat pihak ketiga sebagai kontak darurat yang sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata. Kedua, bentuk perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang datanya dicantumkan sebagai kontak darurat pinjaman online dalam hukum perdata telah diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Ketiga, pihak ketiga dapat melakukan upaya penyelesaian melalui jalur nonlitigasi melaluo proses negosiasi, mediasi, ataupun arbitrase. Pihak ketiga juga dapat melakukan upaya penyelesaian melalui jalur pengadilan dan menggugat secara perdata. Saran dari penulis yaitu yang pertama, bagi peminjam, pemberi pinjaman, dan juga pihak ketiga hendaknya memiliki dan mengetahui akan tanggung jawab terhadap perannya didadalam kegiatan meminjam uang (kredit), agar terhindar dari pencantuman data secara sepihak. Yang kedua bagi peminjam hendaknya lebih mengedepankan dan mengutamakan kepentingan dari privasi pihak ketiga, agar terhindar dari penyalahgunaan data pribadi dan juga lebih dapat mewujudkan perlindungan hukum bagi pihak ketiga. Yang ketiga, bagi pihak ketiga yang datanya dicantumkan sebagai kontak darurat secara sepihak dan merasa dirinya dirugikan oleh pihak penyelenggara pinjaman online, dapat melakukan upaya penyelesaian dengan menggugat secara perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pinjaman online. Agar pihak yang melanggar mendapatkan sanksi yang jelas dan dapat tercermin kepastian hukum.

Description

Reupload File Repositori 19 Februari 2026_Teddy/Hendra

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By