Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang Datanya Dicantum Sebagai Kontak Darurat pada Jasa Layanan Pinjaman Online; Nabila Vinsky Astari, 180710101142; 2024; 80 halaman; Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember.
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Manusia merupakan makhluk sosial yang tak lepas dari teknologi informasi.
Berkembangnya teknologi informasi memudahkan masyarakat untuk melakukan
berbagai kegiatan produktif. Tak heran jika hal ini membuat manusia menjadi
sangat bergantung terhadap teknologi. Kemajuan teknologi yang terus berkembang
kini membuat kehidupan konsumtif dalam masyarakat juga kian meningkat.
Dampak dari semakin pesatnya perkembangan teknologi khususnya internet, juga
sangat berkembang dalam industri keuangan Indonesia. Hal ini ditandai dengan
hadirnya Financial Technology (selanjutnya disebut dengan fintech). Tak hanya
sebagai media untuk bertukar informasi, kemajuan teknologi saat ini juga menjadi
tolak ukur kemajuan bisnis dan ekonomi di masyarakat. Dengan adanya layanan
pinjam meminjam uang secara online, kini masyarakat menjadi lebih mudah dalam
mendapatkan dana untuk kebutuhan masing-masing tanpa harus pergi ke bank.
Dengan adanya data-data yang di cantumkan dalam peminjaman, maka
penyelenggara pinjaman dapat mengakses semua data, seperti data diri nama,
identitas Kartu Tanda Penduduk, nomor telepon, alamat, penghasilan atau gaji,
daftar nomor rekening, daftar kontak darurat (emergency contact) dan lain lain.
Perlu diketahui bahwa saat ini banyak kasus yang terjadi terutama yang memiliki
keterkaitan dengan permasalahan pinjaman online terhadap pihak ketiga.
Permasalahan tersebut merupakan peristiwa pihak ketiga yang dijadikan sebagai
jaminan perseorangan tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu dan perusahaan
peminjam online yang terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya di baca
OJK) yang melakukan penagihan serta melakukan tindakan yang dapat
mengganggu ketenangan hidup dari pihak ketiga, dan berdasarkan latar belakang
permasalahan yang telah diuraikan tersebut, penulis tertarik untuk melakukan
penelitian dan menulis karya ilmiah dalam bentuk skripsi ini dengan judul
Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang Datanya Dicantum
Sebagai Kontak Darurat pada Jasa Layanan Pinjaman Online.
Permasalahan yang terdapat dalam skripsi ini yaitu mengenai hubungan
hukum antara debitur dan kreditur yang terikat dalam perjanjian kredit dengan
pihak ketiga yang bukan sebagai pihak perjanjian kredit, perlindungan hukum
terhadap pihak ketiga yang datanya dicantumkan sebagai kontak darurat pinjaman
online, dan upaya penyelesaian yang dapat ditempuh pihak ketiga yang dirugikan
oleh jasa layanan pinjaman online. Metode penelitian dalam skripsi ini
menggunakan metode tipe penelitian yuridis normatif karena permasalahan
didalamnya menerapkan kaidah hukum positif dalam pembahasan dan
penguraiannya. Pendekatan yang akan digunakan penulis yaitu pendekatan undang
undang dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdapat sumber bahan
hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan non-hukum.
Metode pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah deduktif.
Hasil penelitian skripsi ini menyatakan hubungan hukum antara debitur dan
kreditur yang terikat dalam perjanjian dengan pihak ketiga yang bukan sebagai
pihak perjanjian kredit yaitu dimana dalam peristiwa pinjam meminjam tentunya
terdapat beberapa pihak yang terlibat atas peristiwa tersebut, diantaranya yaitu
pihak debitur dan kreditur, dan juga ada peranan pihak ketiga dimana seseorang itu
tidak melakukan perjanjian pinjaman. hubungan hukum yang timbul antara pemberi
pinjaman, penerima pinjaman, dan pihak ketiga dalam hal dan tujuan untuk
melunasi hutang yang dimiliki oleh penerima pinjaman, dan untuk menghindari
wanprestasi oleh debitur. Perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang datanya
dicantumkan sebagai kontak darurat pinjaman online secara perdata berdasarkan
pasal 1320 KUHPerdata yang dimana menyebutkan bahwa harus adanya
persetujuan antar pihak dengan mana pihak ketiga, guna kepentingan debitur dan
kreditut atas perjanjian pinjam meminjam. Namun sesuai dengan yang diatur dalam
pasal 26 POJK 77/2016 yang menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang wajib
dilakukan oleh pihak penyelenggara pinjaman yaitu salah satunya menjamin
perolehan, pemanfaatakn, dan pengungkapan data pribadi yang diperoleh pihak
penyelenggara harus berdasarkan persetujuan milik data pribadi tersebut. Apabila
tidak dilaksanakannya prinsip tersebut oleh si kreditur, dan menyebabkan kerugian
oleh pihak ketiga, maka dalam hukum perdata ia melanggar hukum dan diatur
dalam pasal 1365 KUHPerdata berarti mengganti kerugian berupa kerugian
immaterial. Upaya penyelesaian yang dapat ditempuh pihak ketiga apabila datanya
dicantumkan sebagai kontak darurat pinjaman online yaitu melalui upaya non
litigasi. Namun apabila pihak ketiga tidak mencapai kesepakatan dan maka dapat
melakukan upaya penyelsaian melalui jalur pengadilan dan menggugat secara
perdata di pengadilan negeri sesuai domisili dimana perkara tersebut berlangsung.
Kesimpulan dari skripsi ini yaitu yang pertama, tidak adanya hubungan
hukum antara pihak pemberi dan penerima pinjaman karena tidak adanya perjanjian
maupun kesepakatan yang mengikat pihak ketiga sebagai kontak darurat yang
sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata. Kedua, bentuk perlindungan hukum
terhadap pihak ketiga yang datanya dicantumkan sebagai kontak darurat pinjaman
online dalam hukum perdata telah diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Ketiga,
pihak ketiga dapat melakukan upaya penyelesaian melalui jalur nonlitigasi melaluo
proses negosiasi, mediasi, ataupun arbitrase. Pihak ketiga juga dapat melakukan
upaya penyelesaian melalui jalur pengadilan dan menggugat secara perdata.
Saran dari penulis yaitu yang pertama, bagi peminjam, pemberi pinjaman,
dan juga pihak ketiga hendaknya memiliki dan mengetahui akan tanggung jawab
terhadap perannya didadalam kegiatan meminjam uang (kredit), agar terhindar dari
pencantuman data secara sepihak. Yang kedua bagi peminjam hendaknya lebih
mengedepankan dan mengutamakan kepentingan dari privasi pihak ketiga, agar
terhindar dari penyalahgunaan data pribadi dan juga lebih dapat mewujudkan
perlindungan hukum bagi pihak ketiga. Yang ketiga, bagi pihak ketiga yang datanya
dicantumkan sebagai kontak darurat secara sepihak dan merasa dirinya dirugikan
oleh pihak penyelenggara pinjaman online, dapat melakukan upaya penyelesaian
dengan menggugat secara perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan
oleh penyelenggara pinjaman online. Agar pihak yang melanggar mendapatkan
sanksi yang jelas dan dapat tercermin kepastian hukum.
Description
Reupload File Repositori 19 Februari 2026_Teddy/Hendra
