Kepastian Hukum Akad Wadi’ah Yad Adh-Dhamanah bil Mudharabah Muthlaqah dalam Produk Tabungan Bank Syariah
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Terdapat konflik norma mengenai definisi tabungan antara UU Perbankan
Syariah dan menurut Fatwa MUI No: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan,
yang mana dalam UU Perbankan Syariah terdapat Frasa “Akad lain yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah”. Akan tetapi, dalam Fatwa MUI hanya
membenarkan akad mudharabah dan wadi’ah. Selain itu, definisi tabungan
terdapat konflik norma juga terdapat kekaburan norma (vague norm) sebagaimana
Pasal 1 angka 21 UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah mengenai
Frasa “akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah”. Dengan
demikian, hal tersebut berimplikasi terhadap praktiknya BSI Kantor Cabang
Medan yang menerapkan multi akad, yaitu akad wadiah yad adh-dhamanah bil
mudharabah muthlaqah. Disisi lain, Mayoritas bank syariah menggunakan akad
mudharabah dalam produk tabungan bank syariah belum memenuhi rasa keadilan
dan kemanfaatan hukum, yang mana terlihat pada pembagian nisbah (bagi hasil)
antara nasabah dan pihak bank. Dengan demikian diperlukan model perjanjian
(akad) yang relevan dengan saat ini, menerapkan multi akad dengan tetap
menerapkan prinsip-prinsip syariah, yaitu bank menggunakan konsep tabungan
dengan akad wadiah yad adh-dhamanah dan sistem bagi hasil menggunakan akad
mudharabah muthlaqah. Fokus penelitian dalam tesis ini yakni: Pertama,
menganalisis dan menguraikan mengenai kepastian hukum akad wadiah yad adh
dhamanah bil mudharabah muthlaqah dalam produk tabungan bank syariah.
Kedua, menganalisis dan menemukan keadilan dan kemanfaatan hukum dalam
akad wadiah yad adh-dhamanah bil mudharabah muthlaqah dalam produk
tabungan bank syariah. Ketiga, menganalisis dan menemukan konsep kedepan
akad wadiah yad adh-dhamanah bil mudharabah muthlaqah dalam produk
tabungan bank syariah.
Tipe penelitian dalam tesis ini menggunakan yuridis normatif (doktrinal)
yang digunakan untuk menemukan kebenaran koherensi dengan memfokuskan
mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma hukum positif terkait aturan hukum
akad wadiah yad adh-dhamanah bil mudharabah muthlaqah dalam produk
tabungan bank syariah. Pendekatan yang digunakan ada empat, yaitu Pendekatan
Perundang-Undangan untuk menelaah aturan hukum yang berkaitan dengan
kepastian hukum akad wadiah yad adh-dhamanah bil mudharabah muthlaqah
dalam produk tabungan bank syariah; Pendekatan Konseptual digunakan untuk
menganalisis akad wadiah yad adh-dhamanah bil mudharabah muthlaqah dalam
produk tabungan bank syariah; Pendekatan Historis digunakan untuk menelusuri
perkembangan aturan hukum terkait produk tabungan bank syariah dari akad
tunggal menjadi multi akad (wadiah yad adh-dhamanah bil mudharabah
muthlaqah); Pendekatan Perbandingan digunakan untuk membadingan aturan hukum antara Indonesia dan malaysia terkait akad wadiah yad adh-dhamanah bil
mudharabah muthlaqah dalam produk tabungan bank syariah
Description
Reaploud Repository 13 April-agus
