Kepastian Hukum Akad Wadi’ah Yad Adh-Dhamanah bil Mudharabah Muthlaqah dalam Produk Tabungan Bank Syariah

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Terdapat konflik norma mengenai definisi tabungan antara UU Perbankan Syariah dan menurut Fatwa MUI No: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan, yang mana dalam UU Perbankan Syariah terdapat Frasa “Akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah”. Akan tetapi, dalam Fatwa MUI hanya membenarkan akad mudharabah dan wadi’ah. Selain itu, definisi tabungan terdapat konflik norma juga terdapat kekaburan norma (vague norm) sebagaimana Pasal 1 angka 21 UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah mengenai Frasa “akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah”. Dengan demikian, hal tersebut berimplikasi terhadap praktiknya BSI Kantor Cabang Medan yang menerapkan multi akad, yaitu akad wadiah yad adh-dhamanah bil mudharabah muthlaqah. Disisi lain, Mayoritas bank syariah menggunakan akad mudharabah dalam produk tabungan bank syariah belum memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan hukum, yang mana terlihat pada pembagian nisbah (bagi hasil) antara nasabah dan pihak bank. Dengan demikian diperlukan model perjanjian (akad) yang relevan dengan saat ini, menerapkan multi akad dengan tetap menerapkan prinsip-prinsip syariah, yaitu bank menggunakan konsep tabungan dengan akad wadiah yad adh-dhamanah dan sistem bagi hasil menggunakan akad mudharabah muthlaqah. Fokus penelitian dalam tesis ini yakni: Pertama, menganalisis dan menguraikan mengenai kepastian hukum akad wadiah yad adh dhamanah bil mudharabah muthlaqah dalam produk tabungan bank syariah. Kedua, menganalisis dan menemukan keadilan dan kemanfaatan hukum dalam akad wadiah yad adh-dhamanah bil mudharabah muthlaqah dalam produk tabungan bank syariah. Ketiga, menganalisis dan menemukan konsep kedepan akad wadiah yad adh-dhamanah bil mudharabah muthlaqah dalam produk tabungan bank syariah. Tipe penelitian dalam tesis ini menggunakan yuridis normatif (doktrinal) yang digunakan untuk menemukan kebenaran koherensi dengan memfokuskan mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma hukum positif terkait aturan hukum akad wadiah yad adh-dhamanah bil mudharabah muthlaqah dalam produk tabungan bank syariah. Pendekatan yang digunakan ada empat, yaitu Pendekatan Perundang-Undangan untuk menelaah aturan hukum yang berkaitan dengan kepastian hukum akad wadiah yad adh-dhamanah bil mudharabah muthlaqah dalam produk tabungan bank syariah; Pendekatan Konseptual digunakan untuk menganalisis akad wadiah yad adh-dhamanah bil mudharabah muthlaqah dalam produk tabungan bank syariah; Pendekatan Historis digunakan untuk menelusuri perkembangan aturan hukum terkait produk tabungan bank syariah dari akad tunggal menjadi multi akad (wadiah yad adh-dhamanah bil mudharabah muthlaqah); Pendekatan Perbandingan digunakan untuk membadingan aturan hukum antara Indonesia dan malaysia terkait akad wadiah yad adh-dhamanah bil mudharabah muthlaqah dalam produk tabungan bank syariah

Description

Reaploud Repository 13 April-agus

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By