Tanggung Gugat Kerugian Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa (Studi Putusan Nomor 89/Pdt.G.s/2022/PN JMR)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Tanggung gugat dan dasar pertanggungjawaban hukum akibat wanprestasi dalam
pelaksanaan perjanjian pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah daerah. Fokus kajian
berangkat dari perkara antara CV. Jaya Karya sebagai penyedia jasa dengan Pemerintah
Kabupaten Jember sebagai pengguna jasa, yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran
atas pekerjaan pengadaan wastafel penanganan COVID-19 tahun 2020. Pekerjaan telah
diselesaikan dan diserahterimakan sesuai kontrak, namun pembayaran tidak dilakukan
dengan alasan pergantian kepala daerah. Kondisi tersebut menimbulkan kerugian bagi
penyedia jasa dan berujung pada sengketa yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jember
melalui Putusan Nomor 89/Pdt.G.S/2022/PN Jember.
Kajian dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach), konseptual (conceptual approach), dan kasus (case approach). Bahan hukum
yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan putusan
pengadilan yang relevan, dianalisis secara kualitatif melalui teori tanggung jawab hukum
dan teori keadilan sebagai dasar argumentasi.
Description
reupload 2026 Rudi H
