Tanggung Gugat Kerugian Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa (Studi Putusan Nomor 89/Pdt.G.s/2022/PN JMR)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Tanggung gugat dan dasar pertanggungjawaban hukum akibat wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah daerah. Fokus kajian berangkat dari perkara antara CV. Jaya Karya sebagai penyedia jasa dengan Pemerintah Kabupaten Jember sebagai pengguna jasa, yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas pekerjaan pengadaan wastafel penanganan COVID-19 tahun 2020. Pekerjaan telah diselesaikan dan diserahterimakan sesuai kontrak, namun pembayaran tidak dilakukan dengan alasan pergantian kepala daerah. Kondisi tersebut menimbulkan kerugian bagi penyedia jasa dan berujung pada sengketa yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jember melalui Putusan Nomor 89/Pdt.G.S/2022/PN Jember. Kajian dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan putusan pengadilan yang relevan, dianalisis secara kualitatif melalui teori tanggung jawab hukum dan teori keadilan sebagai dasar argumentasi.

Description

reupload 2026 Rudi H

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By