Pengembalian Benda Dan Alat Yang Digunakan Dalam Tindak Pidana Perikanan Di Indonesia (Putusan Nomor 01/pid.sus-prk/2018/pn. Tpg.)

dc.contributor.authorAgus santoso
dc.date.accessioned2026-04-14T02:29:26Z
dc.date.issued2020-01
dc.descriptionreupload file reppository 14 april 2026 izza/toufik
dc.description.abstractTerdakwa Apnal Jony alias Ahuat (33) bertempat tinggal di jl. Barek motor Rt02/Rw.08 Kel. KijangKota Kec.Bintan Timur Kab.Bintan telah melakukan tindak pidana di bidang perikanan, bahwa terdakwa melakukan tindak pidana dengan menggunakan kapal KECAPI-2 yang merupakan milik pribadi, bahwa pada hari Minggu tanggal 19 September 2017 pukul 09.15 WIB kapal Km KECAPI-2 ditangkap oleh kapal patroli HIU-03 saat melakukan patroli, bahwa di dalam kapal KECAPI-2 terdapat ikan sebanyak 1500 (seribu lima ratus) kg dan terdapat ketidaksesuaian dalam perijinan alat tangkap ikan yang tertera pada dokumen dengan alat tangkap yang berada di kapal. Bahwa kapal tersebut digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan dan dalam amar putusan no 01/Pid.Sus-Prk/2018/Pn.Tpg hakim memutus untuk mengembalikan barang bukti kapal dengan dasar pertimbangan kapal masih mempunyai nlai ekonomis dan berguna bagi terdakwa, terhadap pengembalian barang bukti dalam UU Perikanan terdapat suatu pasal yaitu Pasal 76A UU Perikanan yang dimana menyebutkan bahwa barang bukti dapat dirampas atau dimusnahkan berdasarkan persetujuan ketua pengadilan. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini ada 2 (dua), pertama yaitu mengenai kualifikasi dari benda dan alat yang dapat dirampas atau dimusnahkan dalam Pasal 76A UU Perikanan dan yang kedua yaitu tentang pengembalian barang bukti kapal jka ditinjau dari maksud dalam Pasal 76A UU Perikanan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan masalah: (1) pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan (2) pendekatan konseptual (conceptual approach).Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini ada 2 (dua), yaitu metode pendekatan perundang-undangan dengan melihat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), UU No. 45 tahun 2009 perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tetang perikanan. Kedua dengan menggunakan metode konseptual, yaitu dengan melihat beberapa literatur atau buku-buku hukum yang berkaitan dengan teori-teori tentang perikanan, teori tentang barang bukti, pembuktian, serta yang berkaitan dengan rumusan maslaah. Perampasan adalah suatu upaya paksa untuk mengambil hak atas kekayaan atau keuntungan yang diperoleh orang dari tindak pidana yang dilakukanya sedangkan pemusnahan adalah tindakan fisik memusnahkan fisik dan atau egunaan barang. Dalam perampasan dan pemusnahan benda dan alat yang dimaksud dalam Pasal 76A UU Perikanan, tidak terdapat peraturan mengenai kualifikasi dari keduanya, namun berdasrakan Pasal 108 UU Perikanan jika tidak diatur di dalam uu tersebut maka berlaku hukum umum yaitu KUHAP. Dalam hal pemusnahan benda yang bersifat terlarang dan dilarang dimana diatur dan terdapat dalam Pasal 45 KUHAP jadi dapat diketahui dalam perikanan segala benda yang bersifat dilarang dan terlarang dapat dimusnahkan, sedangkan dalam perampasan benda tersebut harus mempunyai nilai ekonomis untuk mengganti kerugian negara yang diakibatkan oleh pelaku tindak pidana serta dalam hal tersebut merupakan benda milik terdakwa dan sengaja digunakan dalam tindak pidana. Dalam pengembalian barang bukti kapal dalam putusan Nomor 01/Pid.Sus-Prk/2018/PN. Tpg, berdasarkan analisis penulis tidak tepat, karena dalam pengembalian kapal hakim menggunakan dasar pertimbangan yang tidak memperhatikan isi dari Pasal 76A UU Perikanan serta Pasal 46 KUHAP dimana kapal dapat dikembalikan jika dimaksudkan merupakan obyek kapal yang diatur dalam Pasal 1 angka 11 UU Perikanan yaitu kapal milik terdakwa, serta jika memenuhi syarat objektif bahwa kapal tersebut merupakan satu-satunya benda yang digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari sesuai dalam Pasal 46 KUHAP, sedangakan diketahui bahwa kapal dalam putusan tersebut tidak masuk dalam kualifikasi obyek yang dapat dikembalikan berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU Perikanan dan Pasal 46 KUHAP hal tersebut dapat diketahui berdasarkan bobot tonase dari kapal dimana barang bukti kapal mempunyai bobot tonase 19 GT sedangkan bobot tonase yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 11 UU Perikanan mempunyai bobot maksimal 5 GT, berdasarkan hal tersebut seharusnya kapal dapat dirampas untuk mengganti kerugian negara karena kapal telah memenuhi kualifikasi dalam hal perampasan kapal yaitu kapal digunakan dengan sengaja dalam tindak pidana, kapal merupakan milik terdakwa dan kapal masih mempunyai nilai ekonomis dimana dapat dirampas untuk mengganti kerugian negara yang diakibatkan oleh terdakwa.dimana hal tersebut diatur dalam hal perampasan terhadap benda hasil rampasan dapat dilakukan pelelangan dimana diatur dalam Pasal 105 UU Perikanan dan dalam hal perampasan terhadap kapal dapat dilelang untuk mengganti kerugian negara.Saran dari skripsi ini adalah ditujukan kepada para penegak hukum khususnya hakim dalam memberikan putusan dalam persidangan, hendaknya hakim harus berhati-hati sebelum memberikan putusan terhadap status barang bukti, hakim perlu menggali lebih dalam tentang peraturan-peraturan yang terkait dalam mencari bahan untuk pertimbangan guna memutus suatu putusan akhir yang nantinya mempunyai putusan yang berisi keadilan bagi para pencari keadilan, serta kepada Pemerintah perlu melakukan pembenahan terkait peraturan yang dimana pada peraturan yang tidak dan/atau kurang jelas dalam suatu perundangan sehingga penegak hukum dapat memahami dan mengetahui serta melaksanakan peraturan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan agar terdapat persamaan persepsi, sehingga tidak terdapat kesalahan dalam penerapannya.
dc.description.sponsorshipDPU: Dr.Y.A.Triana Ohoiwutun, S.H., M.H. DPA: Samuel SM Samosir, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7014
dc.language.isoother
dc.publisherfakultas hukum
dc.subjectPengembalian Benda Dan Alat Yang Digunakan Dalam Tindak Pidana Perikanan
dc.titlePengembalian Benda Dan Alat Yang Digunakan Dalam Tindak Pidana Perikanan Di Indonesia (Putusan Nomor 01/pid.sus-prk/2018/pn. Tpg.)
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
AGUS SANTOSO-150710101280.pdf
Size:
1.1 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: