Pengembalian Benda Dan Alat Yang Digunakan Dalam Tindak Pidana Perikanan Di Indonesia (Putusan Nomor 01/pid.sus-prk/2018/pn. Tpg.)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
fakultas hukum
Abstract
Terdakwa Apnal Jony alias Ahuat (33) bertempat tinggal di jl. Barek
motor Rt02/Rw.08 Kel. KijangKota Kec.Bintan Timur Kab.Bintan telah
melakukan tindak pidana di bidang perikanan, bahwa terdakwa melakukan tindak
pidana dengan menggunakan kapal KECAPI-2 yang merupakan milik pribadi,
bahwa pada hari Minggu tanggal 19 September 2017 pukul 09.15 WIB kapal Km
KECAPI-2 ditangkap oleh kapal patroli HIU-03 saat melakukan patroli, bahwa di
dalam kapal KECAPI-2 terdapat ikan sebanyak 1500 (seribu lima ratus) kg dan
terdapat ketidaksesuaian dalam perijinan alat tangkap ikan yang tertera pada
dokumen dengan alat tangkap yang berada di kapal. Bahwa kapal tersebut
digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan dan dalam amar putusan no
01/Pid.Sus-Prk/2018/Pn.Tpg hakim memutus untuk mengembalikan barang bukti
kapal dengan dasar pertimbangan kapal masih mempunyai nlai ekonomis dan
berguna bagi terdakwa, terhadap pengembalian barang bukti dalam UU Perikanan
terdapat suatu pasal yaitu Pasal 76A UU Perikanan yang dimana menyebutkan
bahwa barang bukti dapat dirampas atau dimusnahkan berdasarkan persetujuan
ketua pengadilan. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini ada 2 (dua),
pertama yaitu mengenai kualifikasi dari benda dan alat yang dapat dirampas atau
dimusnahkan dalam Pasal 76A UU Perikanan dan yang kedua yaitu tentang
pengembalian barang bukti kapal jka ditinjau dari maksud dalam Pasal 76A UU Perikanan.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan masalah: (1)
pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan (2) pendekatan
konseptual (conceptual approach).Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini
ada 2 (dua), yaitu metode pendekatan perundang-undangan dengan melihat
ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), UU No. 45
tahun 2009 perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tetang perikanan. Kedua
dengan menggunakan metode konseptual, yaitu dengan melihat beberapa literatur
atau buku-buku hukum yang berkaitan dengan teori-teori tentang perikanan, teori
tentang barang bukti, pembuktian, serta yang berkaitan dengan rumusan maslaah.
Perampasan adalah suatu upaya paksa untuk mengambil hak atas kekayaan
atau keuntungan yang diperoleh orang dari tindak pidana yang dilakukanya
sedangkan pemusnahan adalah tindakan fisik memusnahkan fisik dan atau
egunaan barang. Dalam perampasan dan pemusnahan benda dan alat yang
dimaksud dalam Pasal 76A UU Perikanan, tidak terdapat peraturan mengenai
kualifikasi dari keduanya, namun berdasrakan Pasal 108 UU Perikanan jika tidak
diatur di dalam uu tersebut maka berlaku hukum umum yaitu KUHAP. Dalam hal
pemusnahan benda yang bersifat terlarang dan dilarang dimana diatur dan terdapat
dalam Pasal 45 KUHAP jadi dapat diketahui dalam perikanan segala benda yang
bersifat dilarang dan terlarang dapat dimusnahkan, sedangkan dalam perampasan
benda tersebut harus mempunyai nilai ekonomis untuk mengganti kerugian negara
yang diakibatkan oleh pelaku tindak pidana serta dalam hal tersebut merupakan
benda milik terdakwa dan sengaja digunakan dalam tindak pidana. Dalam
pengembalian barang bukti kapal dalam putusan Nomor 01/Pid.Sus-Prk/2018/PN.
Tpg, berdasarkan analisis penulis tidak tepat, karena dalam pengembalian kapal
hakim menggunakan dasar pertimbangan yang tidak memperhatikan isi dari Pasal
76A UU Perikanan serta Pasal 46 KUHAP dimana kapal dapat dikembalikan jika
dimaksudkan merupakan obyek kapal yang diatur dalam Pasal 1 angka 11 UU
Perikanan yaitu kapal milik terdakwa, serta jika memenuhi syarat objektif bahwa
kapal tersebut merupakan satu-satunya benda yang digunakan untuk memenuhi
kehidupan sehari-hari sesuai dalam Pasal 46 KUHAP, sedangakan diketahui
bahwa kapal dalam putusan tersebut tidak masuk dalam kualifikasi obyek yang
dapat dikembalikan berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU Perikanan dan Pasal 46
KUHAP hal tersebut dapat diketahui berdasarkan bobot tonase dari kapal dimana
barang bukti kapal mempunyai bobot tonase 19 GT sedangkan bobot tonase yang
dimaksud dalam Pasal 1 angka 11 UU Perikanan mempunyai bobot maksimal 5
GT, berdasarkan hal tersebut seharusnya kapal dapat dirampas untuk mengganti
kerugian negara karena kapal telah memenuhi kualifikasi dalam hal perampasan
kapal yaitu kapal digunakan dengan sengaja dalam tindak pidana, kapal
merupakan milik terdakwa dan kapal masih mempunyai nilai ekonomis dimana
dapat dirampas untuk mengganti kerugian negara yang diakibatkan oleh
terdakwa.dimana hal tersebut diatur dalam hal perampasan terhadap benda hasil
rampasan dapat dilakukan pelelangan dimana diatur dalam Pasal 105 UU
Perikanan dan dalam hal perampasan terhadap kapal dapat dilelang untuk
mengganti kerugian negara.Saran dari skripsi ini adalah ditujukan kepada para penegak hukum
khususnya hakim dalam memberikan putusan dalam persidangan, hendaknya
hakim harus berhati-hati sebelum memberikan putusan terhadap status barang
bukti, hakim perlu menggali lebih dalam tentang peraturan-peraturan yang terkait
dalam mencari bahan untuk pertimbangan guna memutus suatu putusan akhir
yang nantinya mempunyai putusan yang berisi keadilan bagi para pencari
keadilan, serta kepada Pemerintah perlu melakukan pembenahan terkait peraturan
yang dimana pada peraturan yang tidak dan/atau kurang jelas dalam suatu
perundangan sehingga penegak hukum dapat memahami dan mengetahui serta
melaksanakan peraturan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan agar
terdapat persamaan persepsi, sehingga tidak terdapat kesalahan dalam
penerapannya.
Description
reupload file reppository 14 april 2026 izza/toufik
