Prosedur Pelayanan Pengakhiran Dinas Anggota Polri dan PNS Polri Pada Kepolisian Resor Jember

dc.contributor.authorRifta Fiara Lestari
dc.date.accessioned2026-06-18T02:23:16Z
dc.date.issued2025-04-26
dc.descriptionRepo 18 Mei 2026_ Rudy K Validasi file repositori 8 Juni 2026_Dea_Firli
dc.description.abstractPengakhiran dinas merupakan kegiatan akhir dari proses pembinaan Pegawai Negeri kepada Kepolisian Negara Indonesia, serta sebagai penghargaan terakhir pegawai negeri pada POLRI yang akan mengkahiri masa dinasnya, sehingga perlu diberikan pelayanan administarsi yang jelas dan sesuai dengan prosedur. Salah satu pelayanan yang diberikan oleh Kepolisian Negara Indonesia yaitu pelayanan administrasi pengakhiran dinas yang melayani anggota POLRI dan PNS POLRI mengenai serangkaian kegiatan proses pengakhiran dinas mulai dari pemeriksaan kelengkapan administrasi, pembuatan kelengkapan administrasi, hingga pengajuan gaji pensiun ke ASABRI. Salah satu jenis layanan pengakhiran dinas yaitu Pemberhentian Dengan Hormat (PDH), yang terbagi menjadi PDH Batas Usia Pensiun (BUP), PDH meninggal dunia, dan PDH Atas Permintaan Sendiri (APS). Ketiga PDH tersebut merupakan jenis pengakhiran dinas yang dapat dipilih oleh anggota POLRI dan PNS POLRI untuk mengakhiri masa dinasnya.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama: Dra. Sudarsih, M.Si
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9275
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Ekonomi dan Bisnis
dc.subjectProsedur Pelayanan Pengakhiran
dc.titleProsedur Pelayanan Pengakhiran Dinas Anggota Polri dan PNS Polri Pada Kepolisian Resor Jember
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
RIFTA FIARA LESTARI - 220803103055.pdf
Size:
5.92 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description:

Collections