Prosedur Pelayanan Pengakhiran Dinas Anggota Polri dan PNS Polri Pada Kepolisian Resor Jember
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Abstract
Pengakhiran dinas merupakan kegiatan akhir dari proses pembinaan
Pegawai Negeri kepada Kepolisian Negara Indonesia, serta sebagai penghargaan
terakhir pegawai negeri pada POLRI yang akan mengkahiri masa dinasnya,
sehingga perlu diberikan pelayanan administarsi yang jelas dan sesuai dengan
prosedur. Salah satu pelayanan yang diberikan oleh Kepolisian Negara Indonesia
yaitu pelayanan administrasi pengakhiran dinas yang melayani anggota POLRI dan
PNS POLRI mengenai serangkaian kegiatan proses pengakhiran dinas mulai dari
pemeriksaan kelengkapan administrasi, pembuatan kelengkapan administrasi,
hingga pengajuan gaji pensiun ke ASABRI. Salah satu jenis layanan pengakhiran
dinas yaitu Pemberhentian Dengan Hormat (PDH), yang terbagi menjadi PDH
Batas Usia Pensiun (BUP), PDH meninggal dunia, dan PDH Atas Permintaan
Sendiri (APS). Ketiga PDH tersebut merupakan jenis pengakhiran dinas yang dapat
dipilih oleh anggota POLRI dan PNS POLRI untuk mengakhiri masa dinasnya.
Description
Repo 18 Mei 2026_ Rudy K
Validasi file repositori 8 Juni 2026_Dea_Firli
