Prosedur Pelayanan Pengakhiran Dinas Anggota Polri dan PNS Polri Pada Kepolisian Resor Jember

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Abstract

Pengakhiran dinas merupakan kegiatan akhir dari proses pembinaan Pegawai Negeri kepada Kepolisian Negara Indonesia, serta sebagai penghargaan terakhir pegawai negeri pada POLRI yang akan mengkahiri masa dinasnya, sehingga perlu diberikan pelayanan administarsi yang jelas dan sesuai dengan prosedur. Salah satu pelayanan yang diberikan oleh Kepolisian Negara Indonesia yaitu pelayanan administrasi pengakhiran dinas yang melayani anggota POLRI dan PNS POLRI mengenai serangkaian kegiatan proses pengakhiran dinas mulai dari pemeriksaan kelengkapan administrasi, pembuatan kelengkapan administrasi, hingga pengajuan gaji pensiun ke ASABRI. Salah satu jenis layanan pengakhiran dinas yaitu Pemberhentian Dengan Hormat (PDH), yang terbagi menjadi PDH Batas Usia Pensiun (BUP), PDH meninggal dunia, dan PDH Atas Permintaan Sendiri (APS). Ketiga PDH tersebut merupakan jenis pengakhiran dinas yang dapat dipilih oleh anggota POLRI dan PNS POLRI untuk mengakhiri masa dinasnya.

Description

Repo 18 Mei 2026_ Rudy K Validasi file repositori 8 Juni 2026_Dea_Firli

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By