Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi telah di uji dan disetujui oleh Fakultas Ilmu Sosial

dc.contributor.authorMulyo Bakti Wildanu
dc.date.accessioned2026-01-29T03:47:37Z
dc.date.issued2025-06-24
dc.descriptionReupload file repository 29 Januari 2026_Ratna
dc.description.abstractPraktik Kerja Nyata yang dilakukan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi yang dilaksanakan pada 10 Februari 2025 sampai dengan 25 April 2025. Tujuan dari kegiatan Praktek Kerja N yata di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi untuk mempelajari Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Laporan Tugas Akhir ini membahas tentang bagaimana Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkota an Pada Badan Pendapataan Daerah Kabupaten Banyuwangi sesuai dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 57 Tahun 2024. Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terjadi karena Data yang didapatkan melalui magang dan observasi mengenai Prosed ur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi. Sistem pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan menggunakan Official Assesment yaitu Pemerintah Daerah menentukan sendiri dari jumlah pajak terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku. Sistem besarnya tarif yang digunakan dalam menentukan pemungutan PBB P2 yang terutang oleh wajib Pajak adalah berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak yang berupa tanah atau bang unan setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak kemudian dikalikan PBB P2. Pendaftaran yang dilakukan oleh Bapenda Kabupaten Banyuwangi menggunakan SPOP atau LSOP, kemudian melakukan pendataan dengan proses pengumpulan data objek, selanjutny a dilakukan penetapan Prosedur Pemungutan PBB P2, untuk penyampaian SPPT dilaksanakan pada triwulan pertama, pembayaran Pemungutan P BB P2 Pada Badan Pendapatan D aerah Kabupaten Banyuwangi yang terutang dibayar di Bank Persepsi dan pembayaran secara tunai d itagih oleh petugas Bapenda melalui Kelurahan/Desa, dan juga bisa dengan melakukan pembayaran melalui Virtual Account
dc.description.sponsorshipDPU : : Hermanto Rohman S.Sos M PA
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/675
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
dc.subjectPajak Bumi dan Bangunan
dc.subjectPedesaan
dc.subjectPerkotaan
dc.titleProsedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi telah di uji dan disetujui oleh Fakultas Ilmu Sosial
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Mulyo Bakti Wildanu 220903101065.pdf
Size:
6.75 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: