Pertanggungjawaban Perdata Perusahaan Otobus (PO) Pariwisata yang Mengalami Kecelakaan

dc.contributor.authorZAID ZIDANE AR-ROSYADI
dc.date.accessioned2026-05-20T11:26:46Z
dc.date.issued2026-05-20
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik 20 Mei 2026
dc.description.abstractPenyelenggaraan transportasi pariwisata melibatkan beberapa pihak, yaitu penumpang sebagai pengguna jasa, agen travel sebagai penyelenggara perjalanan wisata, serta perusahaan otobus sebagai penyedia sarana transportasi. Hubungan antara para pihak tersebut sering kali menimbulkan persoalan hukum ketika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerugian bagi penumpang. Permasalahan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan penyebab kecelakaan, tetapi juga mengenai kejelasan konstruksi hubungan hukum serta pembagian tanggung jawab antara agen travel dan perusahaan otobus. Oleh karena itu, kajian mengenai konstruksi hubungan hukum dan pertanggungjawaban perdata dalam penyelenggaraan transportasi pariwisata menjadi penting untuk memberikan keadilan hukum serta perlindungan bagi pihak yang dirugikan. Rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: pertama, apa hubungan hukum Perusahaan Otobus (PO) pariwisata dan penumpang; kedua, bagaimana tanggung jawab perdata Perusahaan Otobus (PO) pariwisata dalam kasus kecelakaan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum yang dianalisis secara kualitatif sesuai objek penelitian. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa konstruksi hubungan hukum dalam transportasi pariwisata melibatkan hubungan antara penumpang dengan agen travel sebagai penyelenggara perjalanan wisata serta hubungan antara agen travel dengan perusahaan otobus sebagai penyedia sarana transportasi pariwisata. Hubungan tersebut muncul hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak untuk menjamin terselenggaranya perjalanan wisata secara aman. Kecelakaan dalam transportasi pariwisata dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kelalaian manusia, kondisi kendaraan, kondisi jalan, maupun faktor eksternal. Apabila kecelakaan terjadi akibat kelalaian dalam penyelenggaraan transportasi, maka perusahaan otobus maupun agen travel dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan peran dan tingkat kesalahan masing-masing pihak jika melihat lebih jauh pasal 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata terkait Vicarious Libability. Demi menghindari kaburnya tanggung jawab, diperlukan pengaturan yang jelas mengenai pembagian tanggung jawab antara agen travel dan perusahaan otobus dalam penyelenggaraan perjalanan wisata melalui mekanisme perjanjian dengan spesifik mengatur pembagian tanggung jawab. Kesimpulan penelitian ini adalah: Pertama, bahwa konstruksi hubungan hukum antara penumpang, agen travel, dan perusahaan otobus dalam transportasi pariwisata menimbulkan hak dan kewajiban yang saling berkaitan dalam penyelenggaraan perjalanan wisata. Kedua, terjadinya kecelakaan menyebabkan pertanggungjawaban hukum harus ditentukan secara proporsional dengan memperhatikan peran perusahaan otobus dan agen travel sebagai penyedia transportasi pariwisata. Saran dari penelitian ini adalah: Pertama, diperlukan penguatan pengaturan hukum, peningkatan standar keselamatan oleh perusahaan otobus, pengelolaan kerja sama yang lebih jelas antara agen travel dan perusahaan transportasi guna menciptakan sistem transportasi pariwisata yang lebih aman, tertib, dan memberikan keadilan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Kedua, diperlukan kesadaran penumpang untuk memastikan rencana perjalan aman dari berbagai resiko termasuk pertanggung jawaban pihak penyedia transportasi pariwisata dalam memberikan ganti kerugian
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Dr. Rahmadi Indra Tektona S.H., M.H
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7508
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectOTOBUS
dc.subjectPERTANGGUNGJAWABAN PERDATA
dc.titlePertanggungjawaban Perdata Perusahaan Otobus (PO) Pariwisata yang Mengalami Kecelakaan
dc.title.alternativeCivil Liability Of Tourist Bus Companies Involved In Accidents
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
SKRIPSI ZAID ZIDANE AR-ROSYADI_220710101303.pdf
Size:
1.26 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: