Pertanggungjawaban Perdata Perusahaan Otobus (PO) Pariwisata yang Mengalami Kecelakaan
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penyelenggaraan transportasi pariwisata melibatkan beberapa pihak, yaitu
penumpang sebagai pengguna jasa, agen travel sebagai penyelenggara perjalanan
wisata, serta perusahaan otobus sebagai penyedia sarana transportasi. Hubungan
antara para pihak tersebut sering kali menimbulkan persoalan hukum ketika terjadi
kecelakaan yang mengakibatkan kerugian bagi penumpang. Permasalahan yang
muncul tidak hanya berkaitan dengan penyebab kecelakaan, tetapi juga mengenai
kejelasan konstruksi hubungan hukum serta pembagian tanggung jawab antara agen
travel dan perusahaan otobus. Oleh karena itu, kajian mengenai konstruksi hubungan
hukum dan pertanggungjawaban perdata dalam penyelenggaraan transportasi
pariwisata menjadi penting untuk memberikan keadilan hukum serta perlindungan
bagi pihak yang dirugikan.
Rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: pertama, apa
hubungan hukum Perusahaan Otobus (PO) pariwisata dan penumpang; kedua,
bagaimana tanggung jawab perdata Perusahaan Otobus (PO) pariwisata dalam kasus
kecelakaan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum
yang dianalisis secara kualitatif sesuai objek penelitian.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa konstruksi hubungan hukum dalam
transportasi pariwisata melibatkan hubungan antara penumpang dengan agen travel
sebagai penyelenggara perjalanan wisata serta hubungan antara agen travel dengan
perusahaan otobus sebagai penyedia sarana transportasi pariwisata. Hubungan
tersebut muncul hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak
untuk menjamin terselenggaranya perjalanan wisata secara aman. Kecelakaan dalam
transportasi pariwisata dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kelalaian
manusia, kondisi kendaraan, kondisi jalan, maupun faktor eksternal. Apabila
kecelakaan terjadi akibat kelalaian dalam penyelenggaraan transportasi, maka
perusahaan otobus maupun agen travel dapat dimintai pertanggungjawaban hukum
sesuai dengan peran dan tingkat kesalahan masing-masing pihak jika melihat lebih
jauh pasal 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata terkait Vicarious Libability.
Demi menghindari kaburnya tanggung jawab, diperlukan pengaturan yang jelas
mengenai pembagian tanggung jawab antara agen travel dan perusahaan otobus
dalam penyelenggaraan perjalanan wisata melalui mekanisme perjanjian dengan
spesifik mengatur pembagian tanggung jawab.
Kesimpulan penelitian ini adalah: Pertama, bahwa konstruksi hubungan
hukum antara penumpang, agen travel, dan perusahaan otobus dalam transportasi
pariwisata menimbulkan hak dan kewajiban yang saling berkaitan dalam
penyelenggaraan perjalanan wisata. Kedua, terjadinya kecelakaan menyebabkan
pertanggungjawaban hukum harus ditentukan secara proporsional dengan
memperhatikan peran perusahaan otobus dan agen travel sebagai penyedia transportasi pariwisata. Saran dari penelitian ini adalah: Pertama, diperlukan
penguatan pengaturan hukum, peningkatan standar keselamatan oleh perusahaan
otobus, pengelolaan kerja sama yang lebih jelas antara agen travel dan perusahaan
transportasi guna menciptakan sistem transportasi pariwisata yang lebih aman, tertib,
dan memberikan keadilan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Kedua, diperlukan
kesadaran penumpang untuk memastikan rencana perjalan aman dari berbagai resiko
termasuk pertanggung jawaban pihak penyedia transportasi pariwisata dalam
memberikan ganti kerugian
Description
Finalisasi oleh Taufik 20 Mei 2026
