Implikasi Hukum Bagi Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang Mengalami Kebocoran Data dalam Blockchain
| dc.contributor.author | Desy Soesanti | |
| dc.date.accessioned | 2026-05-07T04:49:43Z | |
| dc.date.issued | 2025-07-14 | |
| dc.description | Reuploud file repository 7 mei 2026_Firli_Tata | |
| dc.description.abstract | Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing atau PBI 6/2024 merupakan peraturan yang mengatur mengenai penggunaan kontrak pintar dalam kegiatan pasar uang dan pasar valuta asing. Dengan digunakannya kontrak pintar maka blockchain juga ikut digunakan dalam kegiatan pasar uang dan pasar valuta asing. Blockchain ini memiliki risiko mengalami peretasan yang dapat mengakibatkan kebocoran data dari pelaku pasar uang dan pasar valutas asing atau PUVA. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi PUVA terkait implikasi hukum dari kebocoran data yang mereka alami. Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap masalah tersebut. Dalam Penelitian ini dirumuskan dua rumusan masalah, yaitu bagaimana kedudukan hukum blockchain dalam transaksi pasar uang dan pasar valuta asing? dan bagaimana implikasi hukum bagi pelaku pasar uang dan pasar valuta asing yang mengalami kebocoran data dalam blockchain?. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi persyaratan pokok memperoleh Gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember, untuk mengimplementasikan ilmu pengetahuan yang telah dipelajari di masa perkuliahan sebelumnya, untuk menemukan kedudukan hukum teknologi blockchain dalam kegiatan pasar uang dan pasar valuta asing, dan untuk menemukan implikasi hukum dari kebocoran data dalam blockchain yang dialami oleh pelaku pasar uang dan pasar valuta asing. Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan terkait penggunaan teknologi blockchain terkhusus pada kegiatan pasar uang dan pasar valuta asing serta dapat memberikan pandangan bagi pemerintah mengenai kepastian hukum terkait penggunaan teknologi blockchain. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan dua pendekatan masalah yaitu pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan analisis bahan hukum secara deduktif. Kajian Pustaka dari penelitian ini meliputi: kajian implikasi hukum; pengertian dan mekanisme kerja blockchain; pengertian kontrak dan kontrak pintar; pengertian valuta asing dan pasar valuta asing; pelaku pasar valuta asing; pengertian dan produk pasar uang serta pelaku pasar uang. Hasil penelitian dari rumusan masalah, yaitu yang pertama mengenai kedudukan hukum blockchain dalam pasar uang dan pasar valuta asing yang telah diatur dalam UU P2SK dan PBI 6/2024. Kedudukan hukum blockchain dijelaskan dalam bagian penjelasan pasal 44 UU P2SK dan pasal 13 ayat 1 PBI 6/2024. Selanjutnya yang kedua, mengenai risiko dari penggunaan blockchain yang dapat menyebabkan kebocoran data dari PUVA. Kebocoran data tersebut menimbulkan implikasi hukum yang berupa kerugian materiil dan immateriil bagi PUVA. Dalam UU ITE juga mengatur mengenai implikasi hukum kebocoran data berupa sanksi bagi pelaku kebocoran data. Upaya penyelesaian kebocoran data yang dialami PUVA dapat dilakukan secara preventif dan represif. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu, 1. Kedudukan hukum blockchain dalam transaksi pasar uang dan pasar valuta asing adalah sebagai tempat dilaksanaknnya transkasi pasar uang dan pasar valuta asing yang menggunakan kontrak pintar. Karena kontrak pintar yang digunakan sebagai produk pasar uang dan pasar valuta asing adalah kontrak dari transaksi derivatif yang dilakukan dalam Distributed Ledger Technology/DLT. Blockchain adalah salah satu jenis dari DLT yang sudah diakui di Indonesia. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 13 PBI 6/2024. 2. Implikasi hukum bagi pelaku pasar uang dan pasar valuta asing yang mengalami kebocoran data berupa kerugian materiil dan immaterial. Kerugian materiil adalah kerugian finansial, sedangkan kerugian immaterial adalah kerugian secara emosional dan sosial pada PUVA yang mengalami kebocoran data. Kerugian tersebut merupakan tanggung jawab dari pelaku kebocoran data atau peretas dan penyedia layanan blockchain. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata. Saran dari penelitian ini adalah 1. Pemerintah seyogyanya memperjelas mengenai penjelasan pasal 13 Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang Dan Pasar Valuta Asing (PBI 6/2024). Karena dalam peraturan ini kontrak pintar yang dapat digunakan dalam transaksi pasar uang dan pasar valuta asing, diartikan sebagai kontrak pintar dalam transaksi derivatif yang dilaksanakan dalam Distributed Ledger Technology (DLT). Kata DLT tersebut seharunya lebih spesifik mengarah ke jenis DLT apa yang dapat digunakan dalam transaksi pasar uang dan pasar valuta asing, karena DLT memiliki jenis yang beragam.2. Penyedia layanan blockchain untuk transaksi pasar uang dan pasar valuta asing seyogyanya memperkuat sistem kemanan blockchain yang akan digunakan. Hal ini karena potensi terjadinya kebocoran data dari PUVA cukup tinggi, terlebih lagi kasus peretasan blockchain sudah marak terjadi. Penyedia layanan blockchain dapat memberikan intruksi lebih kepada PUVA mengenai fungsi, cara kerja, dan resiko dari blockchain sebelum menggunakan blockchain | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama: Iswi Harivani, S.Н., М.Н. Dosen Pembimbing Anggota: Dr. Moh. Ali S.H., М.Н. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7224 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum Universitas Jember | |
| dc.subject | implikasi hukum | |
| dc.title | Implikasi Hukum Bagi Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang Mengalami Kebocoran Data dalam Blockchain | |
| dc.type | Other |
Files
Original bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- DESY SOESANTI - 210710101053.pdf
- Size:
- 2.26 MB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
- Description:
- Reuploud file repository 7 mei 2026_Firli_Tata
License bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- license.txt
- Size:
- 1.71 KB
- Format:
- Item-specific license agreed to upon submission
- Description:
