Implikasi Hukum Bagi Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang Mengalami Kebocoran Data dalam Blockchain
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum Universitas Jember
Abstract
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan
Pasar Valuta Asing atau PBI 6/2024 merupakan peraturan yang mengatur mengenai
penggunaan kontrak pintar dalam kegiatan pasar uang dan pasar valuta asing.
Dengan digunakannya kontrak pintar maka blockchain juga ikut digunakan dalam
kegiatan pasar uang dan pasar valuta asing. Blockchain ini memiliki risiko
mengalami peretasan yang dapat mengakibatkan kebocoran data dari pelaku pasar
uang dan pasar valutas asing atau PUVA. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi
PUVA terkait implikasi hukum dari kebocoran data yang mereka alami. Oleh
karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap masalah tersebut.
Dalam Penelitian ini dirumuskan dua rumusan masalah, yaitu bagaimana
kedudukan hukum blockchain dalam transaksi pasar uang dan pasar valuta asing?
dan bagaimana implikasi hukum bagi pelaku pasar uang dan pasar valuta asing yang
mengalami kebocoran data dalam blockchain?. Tujuan dari penulisan skripsi ini
adalah untuk memenuhi persyaratan pokok memperoleh Gelar Sarjana Hukum di
Universitas Jember, untuk mengimplementasikan ilmu pengetahuan yang telah
dipelajari di masa perkuliahan sebelumnya, untuk menemukan kedudukan hukum
teknologi blockchain dalam kegiatan pasar uang dan pasar valuta asing, dan untuk
menemukan implikasi hukum dari kebocoran data dalam blockchain yang dialami
oleh pelaku pasar uang dan pasar valuta asing.
Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat dalam
pengembangan ilmu pengetahuan terkait penggunaan teknologi blockchain
terkhusus pada kegiatan pasar uang dan pasar valuta asing serta dapat memberikan
pandangan bagi pemerintah mengenai kepastian hukum terkait penggunaan
teknologi blockchain. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan tipe
penelitian normatif dengan dua pendekatan masalah yaitu pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam
penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non
hukum. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan
dengan analisis bahan hukum secara deduktif.
Kajian Pustaka dari penelitian ini meliputi: kajian implikasi hukum;
pengertian dan mekanisme kerja blockchain; pengertian kontrak dan kontrak pintar;
pengertian valuta asing dan pasar valuta asing; pelaku pasar valuta asing; pengertian
dan produk pasar uang serta pelaku pasar uang.
Hasil penelitian dari rumusan masalah, yaitu yang pertama mengenai
kedudukan hukum blockchain dalam pasar uang dan pasar valuta asing yang telah
diatur dalam UU P2SK dan PBI 6/2024. Kedudukan hukum blockchain dijelaskan
dalam bagian penjelasan pasal 44 UU P2SK dan pasal 13 ayat 1 PBI 6/2024.
Selanjutnya yang kedua, mengenai risiko dari penggunaan blockchain yang dapat
menyebabkan kebocoran data dari PUVA. Kebocoran data tersebut menimbulkan
implikasi hukum yang berupa kerugian materiil dan immateriil bagi PUVA. Dalam
UU ITE juga mengatur mengenai implikasi hukum kebocoran data berupa sanksi
bagi pelaku kebocoran data. Upaya penyelesaian kebocoran data yang dialami
PUVA dapat dilakukan secara preventif dan represif.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu, 1. Kedudukan hukum blockchain
dalam transaksi pasar uang dan pasar valuta asing adalah sebagai tempat
dilaksanaknnya transkasi pasar uang dan pasar valuta asing yang menggunakan
kontrak pintar. Karena kontrak pintar yang digunakan sebagai produk pasar uang
dan pasar valuta asing adalah kontrak dari transaksi derivatif yang dilakukan dalam
Distributed Ledger Technology/DLT. Blockchain adalah salah satu jenis dari DLT
yang sudah diakui di Indonesia. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 13 PBI 6/2024.
2. Implikasi hukum bagi pelaku pasar uang dan pasar valuta asing yang mengalami
kebocoran data berupa kerugian materiil dan immaterial. Kerugian materiil adalah
kerugian finansial, sedangkan kerugian immaterial adalah kerugian secara
emosional dan sosial pada PUVA yang mengalami kebocoran data. Kerugian
tersebut merupakan tanggung jawab dari pelaku kebocoran data atau peretas dan
penyedia layanan blockchain. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1365 dan Pasal
1366 KUHPerdata.
Saran dari penelitian ini adalah 1. Pemerintah seyogyanya memperjelas
mengenai penjelasan pasal 13 Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024
tentang Pasar Uang Dan Pasar Valuta Asing (PBI 6/2024). Karena dalam peraturan
ini kontrak pintar yang dapat digunakan dalam transaksi pasar uang dan pasar valuta
asing, diartikan sebagai kontrak pintar dalam transaksi derivatif yang dilaksanakan
dalam Distributed Ledger Technology (DLT). Kata DLT tersebut seharunya lebih
spesifik mengarah ke jenis DLT apa yang dapat digunakan dalam transaksi pasar
uang dan pasar valuta asing, karena DLT memiliki jenis yang beragam.2. Penyedia
layanan blockchain untuk transaksi pasar uang dan pasar valuta asing seyogyanya
memperkuat sistem kemanan blockchain yang akan digunakan. Hal ini karena
potensi terjadinya kebocoran data dari PUVA cukup tinggi, terlebih lagi kasus
peretasan blockchain sudah marak terjadi. Penyedia layanan blockchain dapat
memberikan intruksi lebih kepada PUVA mengenai fungsi, cara kerja, dan resiko
dari blockchain sebelum menggunakan blockchain
Description
Reuploud file repository 7 mei 2026_Firli_Tata
FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 07
FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 07
