Tinjauan Yuridis Pengaturan Standar Operasional Prosedur Pembelian Terselubung (Undercover Buy) Narkotika Pada Tahap Penyelidikan’
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Tindak pidana narkotika telah berkembang menjadi tindak pidana
transnasional yang dilakukan menggunakan modus operandi yang kompleks serta
teknologi canggih. Oleh karena itu, pemerintah bersama kepolisian dan BNN terus
melakukan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana narkotika yang terjadi di
Indonesia. Pada penyidikan tindak pidana narkotika diatur teknik khusus dalam UU
Narkotika, yaitu pembelian terselubung (undercover buy). Penerapan teknik
pembelian terselubung (undercover buy) diatur lebih lanjut dalam Perkabareskrim
Polri No. 1 tahun 2022. SOP pembelian terselubung (undercover buy) menyebutkan
bahwa teknik ini dilakukan untuk keperluan penyelidikan atau penyidikan tindak
pidana narkotika. Penerapan teknik pembelian terselubung (undercover buy) pada
tahap penyelidikan dinilai kurang tepat, hal ini dikarenakan tujuan dari
penyelidikan sebagaimana disebutkan dalam KUHAP adalah untuk mencari dan
menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, sedangkan tujuan
dari teknik pembelian terselubung (undercover buy) adalah guna memperoleh
informasi, barang bukti, dan tersangka dari suatu tindak pidana narkotika. Hal ini
dinilai bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah yang mana dalam
melakukan penangkapan diperlukan terdapat bukti permulaan yang cukup tentang
terjadinya suatu tindak pidana, dimana bukti permulaan yang cukup ini dapat
diperoleh pada tahap penyelidikan.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis kesesuaian pengaturan
standar operasional prosedur pembelian terselubung (undercover buy) pada tahap
penyelidikan perkara tindak pidana narkotika berdasarkan Perkabareskrim Polri
Nomor 1 Tahun 2022 dengan asas praduga tidak bersalah serta untuk menganalisis
pengaturan penggunaan standar operasional prosedur pembelian terselubung
(undercover buy) narkotika dalam mewujudkan asas praduga tidak bersalah serta
mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Sedangkan untuk sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer dan sekunder yang dilakukan dengan mencantumkan peraturan perundang-
undangan dan peraturan sebagai yang berkaitan dengan masalah yang dikaji serta
menggumpulkan bahan hukum sekunder melalui kajian pustaka. Penelitian ini
dilakukan dengan cara menganalisis masalah dan mengidentifikasi isu hukum yang
relevan untuk kemudian dianalisis dengan peraturan yang berlaku guna mendukung
suatu argumentasi. Tindakan-tindakan tersebut dilakukan guna menggambarkan
hal-hal yang bersifat umum terlebih dahulu kemudian dikerucutkan kedalam hal
yang bersifat khusus.
Hasil penelitian dari skripsi ini yaitu bahwa pengaturan SOP pembelian
terselubung (undercover buy) pada tahap penyelidikan perkara tindak pidana
narkotika berdasarkan Perkabareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2022 apabila dikaitkan
dengan asas praduga tidak bersalah telah sesuai, dengan syarat telah terpenuhinya
xiii
bukti permulaan yang cukup. Kemudian pengaturan standar operasional prosedur
pembelian terselubung (undercover buy) narkotika yang baik dalam mewujudkan
asas praduga tidak bersalah serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang
adalah dengan diaturnya secara tegas batasan penggunakan pembelian terselubung
pada tahap penyelidikan dan penyidikan sehingga diperlukan revisi SOP pembelian
terselubung.
Saran yang dapat penulis berikan yaitu untuk aparat penegak hukum
khususnya kepolisian diperlukan adanya revisi peraturan terkait penggunaan
pembelian terselubung pada tahap penyelidikan dan penyidikan dalam SOP
pembelian terselubung untuk mencegah adanya penyalahgunaan wewenang dan
penerapan pembelian terselubung (undercover buy) yang bertentangan dengan asas
praduga tidak bersalah.
Description
Reupload File Repositori 5 Februari 2026_Rudi H/Ardi
