Mekanisme Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik

Abstract

Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang sebagai bagian dari institusi pemerintah yang memiliki tanggung jawab dalam mengelola keuangan daerah, termasuk dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan atas setiap pengadaan barang dan/atau jasa yang dibiayai oleh APBD. Kewajiban tersebut melakukan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas setiap belanja atas Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Praktik Kerja Nyata ini bertujuan untuk menjelaskan tentang Mekanisme Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang. Metode yang digunakan dalam kegiatan Praktik Kerja Nyata (PKN) ini adalah metode kualitatif dan kuantitatif dengan menggunakan pengumpulan data berupa wawancara, dan dokumentasi. Wawancara dilakukan untuk mengetahui alur pelaksanaan pemungutan PPN dan untuk memperoleh informasi faktual mengenai kendala dan praktik di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang. Temuan dari hasil wawancara mengemukakan bahwa Mekanisme Pemungutan PPN di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses dimulai dari identifikasi transaksi yang dikenai PPN, penerbitan faktur oleh rekanan PKP, pembuatan kode billing oleh pelaksana kegiatan , dan pembayaran melalui bank persepsi. Meskipun secara umum mekanisme telah berjalan baik, ditemukan bahwa pelaporan SPT Masa belum dilakukan secara optimal dan masih ada staf pelaksana yang belum memahami sepenuhnya prosedur administras i perpajakan, sehingga diperlukan peningkatan pemahaman dan pelatihan berkelanjutan.

Description

upload by Teddy

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By