Mekanisme Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Abstract
Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang sebagai bagian dari institusi
pemerintah yang memiliki tanggung jawab dalam mengelola keuangan daerah,
termasuk dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan atas setiap pengadaan barang
dan/atau jasa yang dibiayai oleh APBD. Kewajiban tersebut melakukan
pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku atas setiap belanja atas Barang Kena
Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Praktik Kerja Nyata ini bertujuan untuk
menjelaskan tentang Mekanisme Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada
Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang. Metode yang digunakan dalam
kegiatan Praktik Kerja Nyata (PKN) ini adalah metode kualitatif dan kuantitatif
dengan menggunakan pengumpulan data berupa wawancara, dan dokumentasi.
Wawancara dilakukan untuk mengetahui alur pelaksanaan pemungutan PPN dan
untuk memperoleh informasi faktual mengenai kendala dan praktik di Kantor
Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang. Temuan dari hasil wawancara
mengemukakan bahwa Mekanisme Pemungutan PPN di Kantor Sekretariat DPRD
Kabupaten Jombang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses
dimulai dari identifikasi transaksi yang dikenai PPN, penerbitan faktur oleh rekanan
PKP, pembuatan kode billing oleh pelaksana kegiatan , dan pembayaran melalui
bank persepsi. Meskipun secara umum mekanisme telah berjalan baik, ditemukan
bahwa pelaporan SPT Masa belum dilakukan secara optimal dan masih ada staf
pelaksana yang belum memahami sepenuhnya prosedur administras i perpajakan,
sehingga diperlukan peningkatan pemahaman dan pelatihan berkelanjutan.
Description
upload by Teddy
