Perlindungan Hukum terhadap Jamaah Umrah Akibat Wanprestasi yang dilakukan Oleh PT. Berkah Zam-Zam Wisata
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Jaminan perlindungan hukum terhadap konsumen mendapat banyak
perhatian karena konsumen sebagai pemakai jasa yang seharusnya dilindungi,
bukan hanya menjamin pada keselamatan atau menghindari kecurangan transaksi
tetapi harus menjamin pada kepuasaan konsumen dan standart mutu tinggi serta
hak-hak dalam kesepakatan atau prestasinya terpenuhi, sehingga konsumen bisa
merasa aman karena adanya suatu perlindungan akan keselamatan dan kecurangan
produk atau jasa sehingga dapat merasakan hasil yang memuaskan. Akhir ini
khususnya di jember ramai dibicarakan terkait jamaah umroh yang mendapat
perlakuan diluar kesepakatan atau perjanjian dengan biro travel umrohnya yang
mana dalam KUHPerdata hal tersebut diatur dalam Pasal 1238 terkait wanprestasi.
Atas kasus tersdebut maka dalam kepenulisan ini permasalahan hukum yang
diangkat oleh penulis yaitu, Pertama Apa bentuk perlindungan hukum terhadap
jamaah umrah akibat wanprestasi yang di lakukan oleh PT. Berkah Zam-Zam
Wisata yang kedua Apa tanggung jawab hukum PT. Berkah Zam-Zam Wisata
terhadap konsumen atas penggunaan jasa travel umrah. Tujuan yang ingin dicapai
adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap jamaah umrah
akibat wanprestasi yang di lakukan oleh PT. Berkah Zam-Zam Wisata dan untuk
mengetahui bentuk tanggung jawab hukum PT. Berkah Zam-Zam Wisata terhadap
konsumen atas penggunaan jasa travel umrah.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam tugas akhir ini
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan
perundang-undangan ((Statute Approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual
Approach). Pendekatan perundang-undangan ((Statute Approach) dimana penulis
melakukan penelitian dengan cara menelaah undang-undang dan asas-asas yang
berkaitan dengan isu hukum yang hendak dibahas. Sedangkan pendekatan
konseptual (Conceptual Approach) dilakukan dengan cara memahami teori hukum
yang ada, pedapat ahli, serta doktrin-doktrin yang menjadi landasan bagi penulis
dalam membangun argumentasi hukum guna memecahkan isu hukum yang
dihadapi.
Kajian Pustaka dari skripsi ini yaitu pertama perihal pengertian
perlindungan hukum, bentuk bentuk perlindungan hukum, tujuan perlindungan
hukum. Kedua perihal pengertian perjanjian, syarat sah perjanjian asas perjanjian.
Ketiga perihal pengertian wanprestasi, akibat wanprestasi dan unsur-unsur
wanprestasi. Keempat yaitu perihal pengertian travel umrah dan profil PT. Berkah
Zam-Zam Wisata.
Hasil dari pembahasan yang Pertama, Perlindungan hukum terhadap
wanprestasi kasus PT. Berkah Zam-Zam Wisata terhadap rombongan jamaah
umrah menyoroti pentingnya perlindungan hukum baik internal maupun eksternal
dalam konteks kontrak. Kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum
internal melalui perjanjian kurang efektif karena ketidaksetaraan posisi antara para
jamaah dan penyedia jasa serta tidak adanya klausula perlindungan yang diterapkan.
Sebagai tanggapannya, perlindungan hukum eksternal, seperti laporan
kepada pihak berwenang, menjadi langkah yang diambil oleh para jamaah untuk
mendapatkan keadilan. Kedua, Tanggung jawab hukum akibat wanprestasi
merupakan aspek penting dalam hukum perdata, di mana salah satu pihak dalam
perjanjian yang tidak memenuhi kewajibannya menyebabkan kerugian bagi pihak
lain. Berdasarkan Pasal 1236 KUHPerdata, seseorang dianggap melakukan
wanprestasi jika ia tidak dapat memembuktikan bahwa ketidakmampuan atau
kelalaiannya dalam melaksanakan perjanjian tersebut disebabkan oleh hal yang
menjadi tanggung jawabnya. Tanggung jawab ini terbagi menjadi tanggung jawab
dengan unsur kesalahan dan tanggung jawab mutlak, di mana pihak yang melanggar
harus bertanggung jawab meskipun tanpa kesalahan. Kasus wanprestasi terhadap
jemaah umrah oleh PT Berkah Zamzam Wisata mencerminkan penerapan tanggung
jawab ini, di mana agen travel tersebut harus memberikan kompensasi atas kerugian
yang dialami para jemaah akibat wanprestasi tersebut.
Kesimpulan yang diperoleh yaitu perlindungan hukum atas wanperstasi
merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh para jamaah umrah untuk memastikan
bahwa hak-hak merka terlindungi dan kesetaraan dalam perjanjian dijalankan
dengan adil. Tanggung jawab hukum merupakan aspek penting dalam hukum
perdata, jika salah satu pihak dalam perjanjian yang tidak memenuhi kewajibannya
dan menyebabkan kerugian pada pihak lainnya maka pihak yang melanggar atau
lalai dapat dimintai pertanggung jawaban.
Saran yang dapat dikemukakan oleh penulis yaitu, Pertama Penegakan
Hukum yang Lebih Ketat, Penyusunan Regulasi yang Lebih Ketat, Pendidikan dan
Kesadaran Hukum oleh Pemerintah, perlu meningkatkan penegakan hukum
terhadap pelanggaran kontrak, terutama dalam sektor pariwisata dan layanan
umrah. Kedua, Tranparansi oleh penyedia jasa, memberikan pelayanan yang baik
dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian oleh pelaku usaha atau penyedia jasa.
Ketiga, masyarakat harus memilih penyedia jasa umrah dengan melakukan riset
atau memeriksa reputasi sebelum membuat keputusan, memiliki Pemahaman
Terhadap Hak Konsumen dan Pengaduan dan Pelaporan , jika mengalami
wanprestasi, masyarakat harus aktif dalam mengajukan pengaduan kepada otoritas
yang berwenang, dan melaporkan pelanggaran kepada pihak yang berwenang agar
tindakan hukum dapat diambil.
Description
Reupload Repository Maya 25 Maret 2026
