Perlindungan Hukum terhadap Jamaah Umrah Akibat Wanprestasi yang dilakukan Oleh PT. Berkah Zam-Zam Wisata

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Jaminan perlindungan hukum terhadap konsumen mendapat banyak perhatian karena konsumen sebagai pemakai jasa yang seharusnya dilindungi, bukan hanya menjamin pada keselamatan atau menghindari kecurangan transaksi tetapi harus menjamin pada kepuasaan konsumen dan standart mutu tinggi serta hak-hak dalam kesepakatan atau prestasinya terpenuhi, sehingga konsumen bisa merasa aman karena adanya suatu perlindungan akan keselamatan dan kecurangan produk atau jasa sehingga dapat merasakan hasil yang memuaskan. Akhir ini khususnya di jember ramai dibicarakan terkait jamaah umroh yang mendapat perlakuan diluar kesepakatan atau perjanjian dengan biro travel umrohnya yang mana dalam KUHPerdata hal tersebut diatur dalam Pasal 1238 terkait wanprestasi. Atas kasus tersdebut maka dalam kepenulisan ini permasalahan hukum yang diangkat oleh penulis yaitu, Pertama Apa bentuk perlindungan hukum terhadap jamaah umrah akibat wanprestasi yang di lakukan oleh PT. Berkah Zam-Zam Wisata yang kedua Apa tanggung jawab hukum PT. Berkah Zam-Zam Wisata terhadap konsumen atas penggunaan jasa travel umrah. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap jamaah umrah akibat wanprestasi yang di lakukan oleh PT. Berkah Zam-Zam Wisata dan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab hukum PT. Berkah Zam-Zam Wisata terhadap konsumen atas penggunaan jasa travel umrah. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam tugas akhir ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan perundang-undangan ((Statute Approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Pendekatan perundang-undangan ((Statute Approach) dimana penulis melakukan penelitian dengan cara menelaah undang-undang dan asas-asas yang berkaitan dengan isu hukum yang hendak dibahas. Sedangkan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dilakukan dengan cara memahami teori hukum yang ada, pedapat ahli, serta doktrin-doktrin yang menjadi landasan bagi penulis dalam membangun argumentasi hukum guna memecahkan isu hukum yang dihadapi. Kajian Pustaka dari skripsi ini yaitu pertama perihal pengertian perlindungan hukum, bentuk bentuk perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum. Kedua perihal pengertian perjanjian, syarat sah perjanjian asas perjanjian. Ketiga perihal pengertian wanprestasi, akibat wanprestasi dan unsur-unsur wanprestasi. Keempat yaitu perihal pengertian travel umrah dan profil PT. Berkah Zam-Zam Wisata. Hasil dari pembahasan yang Pertama, Perlindungan hukum terhadap wanprestasi kasus PT. Berkah Zam-Zam Wisata terhadap rombongan jamaah umrah menyoroti pentingnya perlindungan hukum baik internal maupun eksternal dalam konteks kontrak. Kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum internal melalui perjanjian kurang efektif karena ketidaksetaraan posisi antara para jamaah dan penyedia jasa serta tidak adanya klausula perlindungan yang diterapkan. Sebagai tanggapannya, perlindungan hukum eksternal, seperti laporan kepada pihak berwenang, menjadi langkah yang diambil oleh para jamaah untuk mendapatkan keadilan. Kedua, Tanggung jawab hukum akibat wanprestasi merupakan aspek penting dalam hukum perdata, di mana salah satu pihak dalam perjanjian yang tidak memenuhi kewajibannya menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Berdasarkan Pasal 1236 KUHPerdata, seseorang dianggap melakukan wanprestasi jika ia tidak dapat memembuktikan bahwa ketidakmampuan atau kelalaiannya dalam melaksanakan perjanjian tersebut disebabkan oleh hal yang menjadi tanggung jawabnya. Tanggung jawab ini terbagi menjadi tanggung jawab dengan unsur kesalahan dan tanggung jawab mutlak, di mana pihak yang melanggar harus bertanggung jawab meskipun tanpa kesalahan. Kasus wanprestasi terhadap jemaah umrah oleh PT Berkah Zamzam Wisata mencerminkan penerapan tanggung jawab ini, di mana agen travel tersebut harus memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami para jemaah akibat wanprestasi tersebut. Kesimpulan yang diperoleh yaitu perlindungan hukum atas wanperstasi merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh para jamaah umrah untuk memastikan bahwa hak-hak merka terlindungi dan kesetaraan dalam perjanjian dijalankan dengan adil. Tanggung jawab hukum merupakan aspek penting dalam hukum perdata, jika salah satu pihak dalam perjanjian yang tidak memenuhi kewajibannya dan menyebabkan kerugian pada pihak lainnya maka pihak yang melanggar atau lalai dapat dimintai pertanggung jawaban. Saran yang dapat dikemukakan oleh penulis yaitu, Pertama Penegakan Hukum yang Lebih Ketat, Penyusunan Regulasi yang Lebih Ketat, Pendidikan dan Kesadaran Hukum oleh Pemerintah, perlu meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran kontrak, terutama dalam sektor pariwisata dan layanan umrah. Kedua, Tranparansi oleh penyedia jasa, memberikan pelayanan yang baik dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian oleh pelaku usaha atau penyedia jasa. Ketiga, masyarakat harus memilih penyedia jasa umrah dengan melakukan riset atau memeriksa reputasi sebelum membuat keputusan, memiliki Pemahaman Terhadap Hak Konsumen dan Pengaduan dan Pelaporan , jika mengalami wanprestasi, masyarakat harus aktif dalam mengajukan pengaduan kepada otoritas yang berwenang, dan melaporkan pelanggaran kepada pihak yang berwenang agar tindakan hukum dapat diambil.

Description

Reupload Repository Maya 25 Maret 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By