Disharmoni Pengaturan Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Abstract

Pendirian koperasi sebagai badan hukum memerlukan akta autentik yang dibuat oleh notaris sebagai syarat pengajuan pengesahan oleh pemerintah secara elektronik. Sebelumnya, pembuatan akta pendirian koperasi mensyaratkan kualifikasi khusus bagi notaris, yaitu Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang telah mengikuti pelatihan di bidang perkoperasian. Namun, hadirnya program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Kementerian Hukum No. AHU-AH.02-40 Tahun 2025 memberikan kebebasan bagi seluruh notaris tanpa terkecuali untuk membuat akta pendirian maupun perubahan anggaran dasar koperasi. Kebijakan ini memicu disharmoni norma dan ketidakpastian hukum.

Description

Finalisasi Maya 11/08/2026

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By