Pembuktian dalam Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Tanaman Ganja (Putusan Nomor 85/Pid.Sus/2022/Pn.Jap)
| dc.contributor.author | Rr. Lavanda Vanya Veronica | |
| dc.date.accessioned | 2026-03-13T07:17:07Z | |
| dc.date.issued | 2024-07-15 | |
| dc.description | Reuploud File Repository 15 Maret 2026_ Rudy K | |
| dc.description.abstract | Di Indonesia, pemakaian tanaman ganja dilarang keras oleh hukum. Hal ini ditetapkan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang mengelompokkan narkotika berdasarkan golongan serta menetapkan hukuman bagi pelanggar yang menggunakan narkotika secara ilegal. Undang-Undang Narkotika memberikan definisi luas tentang narkotika, mencakup zat-zat terlarang seperti ganja, kokain, heroin, ekstasi, dan berbagai jenis obat-obatan terlarang lainnya. Penelitian ini melakukan kajian terhadap Putusan Nomor 85/Pid.Sus /2022/Pn.Jap, dimana tergugat terlibat dalam penggunaan narkotika jenis tanaman ganja. | |
| dc.description.sponsorship | Echwan Iriyanto, S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing Utama | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5335 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Pembuktian Dalam Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Tanaman Ganja | |
| dc.title | Pembuktian dalam Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Tanaman Ganja (Putusan Nomor 85/Pid.Sus/2022/Pn.Jap) | |
| dc.type | Other |
