Pembuktian dalam Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Tanaman Ganja (Putusan Nomor 85/Pid.Sus/2022/Pn.Jap)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Di Indonesia, pemakaian tanaman ganja dilarang keras oleh hukum. Hal ini
ditetapkan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang
mengelompokkan narkotika berdasarkan golongan serta menetapkan hukuman bagi
pelanggar yang menggunakan narkotika secara ilegal. Undang-Undang Narkotika
memberikan definisi luas tentang narkotika, mencakup zat-zat terlarang seperti
ganja, kokain, heroin, ekstasi, dan berbagai jenis obat-obatan terlarang lainnya.
Penelitian ini melakukan kajian terhadap Putusan Nomor 85/Pid.Sus
/2022/Pn.Jap, dimana tergugat terlibat dalam penggunaan narkotika jenis tanaman
ganja.
Description
Reuploud File Repository 15 Maret 2026_ Rudy K
