Pembuktian dalam Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Tanaman Ganja (Putusan Nomor 85/Pid.Sus/2022/Pn.Jap)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Di Indonesia, pemakaian tanaman ganja dilarang keras oleh hukum. Hal ini ditetapkan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang mengelompokkan narkotika berdasarkan golongan serta menetapkan hukuman bagi pelanggar yang menggunakan narkotika secara ilegal. Undang-Undang Narkotika memberikan definisi luas tentang narkotika, mencakup zat-zat terlarang seperti ganja, kokain, heroin, ekstasi, dan berbagai jenis obat-obatan terlarang lainnya. Penelitian ini melakukan kajian terhadap Putusan Nomor 85/Pid.Sus /2022/Pn.Jap, dimana tergugat terlibat dalam penggunaan narkotika jenis tanaman ganja.

Description

Reuploud File Repository 15 Maret 2026_ Rudy K

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By