Prosedur Pembukaan Dan Penutupan Tabungan Bisnis Mudharabah Pada Bank Syariah Indonesia (Bsi) Cabang Jember Sudirman

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Abstract

Bank Syariah Indonesia (BSI) adalah lembaga keuangan yang menerapkan nilai islam. Salah satu produk BSI adalah Tabungan bisnis mudharabah yang memiliki arti suatu perjaniian antara dua pihak, dimana pihak pertama dikenal dengan pemilik modal. Apabila dalam perjanjian akad mudharabah yang sedang berlangsung mengalami kerugian, maka nantinya akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak bank syariah. Kecuali apabila pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja hingga menyalahi perjanjian akad yang telah disepakati. Untuk mengatasi hal tersebut Bank Syariah menyediakan akad mudharabah bermaksud untuk perlindungan aset agar nasabah dapat mengendalikan Tabungan yang dimiliki tanpa adanya campur tangan antara Tabungan bisnis dan pribadi. Maka dalam pengambilan produk tersebut ada beberapa prosedur yang diambil pihak bank untuk menjamin keamanan dalam bertansaksi antara nasabah dan bank. Praktik Kerja Nyata dilaksanakan oleh penulis pada tanggal 19 Februari 2024 sampai 31 Mei 2024 yang bertempatkan di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Jember Sudirman. Tujuan Praktek Kerja Nyata tersebut untuk mengetahui prosedur pembukaan dan penutupan Tabungan bisnis mudharabah

Description

Reupload file repository 19 februari 2026_agus/feren

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By