Prosedur Pembukaan Dan Penutupan Tabungan Bisnis Mudharabah Pada Bank Syariah Indonesia (Bsi) Cabang Jember Sudirman
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Abstract
Bank Syariah Indonesia (BSI) adalah lembaga keuangan yang menerapkan
nilai islam. Salah satu produk BSI adalah Tabungan bisnis mudharabah yang
memiliki arti suatu perjaniian antara dua pihak, dimana pihak pertama dikenal
dengan pemilik modal. Apabila dalam perjanjian akad mudharabah yang sedang
berlangsung mengalami kerugian, maka nantinya akan ditanggung sepenuhnya
oleh pihak bank syariah. Kecuali apabila pihak kedua melakukan kesalahan yang
disengaja hingga menyalahi perjanjian akad yang telah disepakati. Untuk
mengatasi hal tersebut Bank Syariah menyediakan akad mudharabah bermaksud
untuk perlindungan aset agar nasabah dapat mengendalikan Tabungan yang
dimiliki tanpa adanya campur tangan antara Tabungan bisnis dan pribadi. Maka
dalam pengambilan produk tersebut ada beberapa prosedur yang diambil pihak
bank untuk menjamin keamanan dalam bertansaksi antara nasabah dan bank.
Praktik Kerja Nyata dilaksanakan oleh penulis pada tanggal 19 Februari
2024 sampai 31 Mei 2024 yang bertempatkan di Bank Syariah Indonesia (BSI)
Cabang Jember Sudirman. Tujuan Praktek Kerja Nyata tersebut untuk mengetahui
prosedur pembukaan dan penutupan Tabungan bisnis mudharabah
Description
Reupload file repository 19 februari 2026_agus/feren
