Kepastian Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Terhadap Peralihan Obyek Hak Tanggungan Tanpa Persetujuan Kreditur
| dc.contributor.author | Imam Sanusi, S.H. | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-13T07:38:00Z | |
| dc.date.issued | 2024-03-15 | |
| dc.description | Reupload Fie Repositori 13 Februari 2026_Yudi/Rega | |
| dc.description.abstract | Perumahan dan permukiman mempunyai fungsi serta peranan yang penting dalam kehidupan masyarakat, karena pencerminan dan pengejawatahan jati diri manusia, baik secara perseorangan maupun dalam suatu kesatuan dan kebersamaan terintegrasi lingkungan alamnya. Keinginan masyarakat untuk mendapatkan rumah yang layak bagi diri sendiri dan keluarganya terus meningkat dan dibuktikan pada antusiasme masyarakat didalam menggunakan program KPR. Upaya pemerintah dalam mengatasi hal tersebut didelegasikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan untuk menyelenggarakan program FLPP, yang merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Rumusan masalah : 1).Apakah Notaris memiliki kewenangan membuat perjanjian pengikatan jual beli terhadap peralihan obyek hak tanggungan tanpa persetujuan kreditur?, 2). Apakah perjanjian pengikatan jual beli terhadap peralihan obyek hak tanggungan tanpa persetujuan kreditur yang dibuat Notaris dapat memberikan kepastian hukum?, 3).Bagaimana akibat hukum terhadap peralihan obyek hak tanggungan tanpa persetujuan kreditur ?. Adapun tujuan Penelitian adalah : 1).Untuk menemukan kewenangan Notaris dalam membuat perjanjian pengikatan jual beli terhadap peralihan obyek hak tanggungan tanpa persetujuan kreditur. 2).Untuk menemukan perjanjian pengikatan jual beli terhadap peralihan obyek hak tanggungan tanpa persetujuan kreditur yang dibuat notaris dapat memberikan kepastian hukum. 3).Untuk menemukan akibat hukum terhadap peralihan obyek hak tanggungan tanpa persetujuan kreditur. Metodologi penelitian, peneliti menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dan pendekatan sejarah (Historis Approach). Hasil Penelitian : 1). Bahwa secara teoretis notaris dapat membuat akta PPJB dengan dasar asas kebebasan berkontrak sebagaimana norma Pasal 1338 KUHPerdata. Akan tetapi Notaris tidak boleh serta merta membuat PPJB,harus dipahami terlebih dahulu peramalahannya dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berkaitan dengan Notaris membuat Akta PPJB dengan kuasa menjual terhadap rumah subsidi ( KPR FLPP) yang dijual oleh debitur kepada pihak ketigga tanpa persetujuan maka aktanya batal demi hukum. 2). Bahwa Akta PPJBB dengan kuasa menjual tidak memberikan kepastian hukum, karena dibuat dengan dasar adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Debitur dan jangka waktunya tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Dibuatkan Akta PPJB dan Akta Kuasa Menjual, meskipun yang dilakukan secara sepintas terlihat legal tetapi secara substansi tidak adanya perlindungan hukum kepada kreditur maupun pihak ketiga. Karena sangat mungkin pihak debitur lepas tangan atau menghilang sehingga tidak mau bertanggungjawab terhadap proses tersebut. 3). Akibat hukum yang terjadi pihak ketiga atau pembeli tidak memiliki legalitas untuk memiliki, karena bukan pihak dalam perjanjian kredit, sehingga apabila jangka waktu telah selesai maka yang bersangkutan tidak dapat memperoleh sertipikat kepemilikan atas obyek tersebut. Adapun Kesimpulan peneliti yaitu :1). Notaris berwenangan membuat Akta PPJB, asalkan sesuai dengan perbuatan hukum yang dilakukan daiantara para pihak. Apabila kemudian Debitur mengalihkan sebelum jangka waktu yang ditetapkan kepada pihak ketiga maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Sehingga akta yang dibuat Notaris batal demi hukum dikarenakan adanya itikad tidak baik. 3). Akibat hukum peralihan KPR FLPP oleh debitur kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan Kreditur adalah perbuatalan melawan hukum, yang berakibat terjadinya ketidakpastian hukum bagi pihak ketiga, karena pada saat pelunasan kredit maka pihak ketiga tidak mendapatkan haknya, dikarenakan obyek masih atas nama Debitur.. Adapun saran peneliti yaitu : 1). Pihak Kreditur yang bekerjasama dengan Kementerian PUPR, sebagai pelaksana program KPR FLPP seyognya lebih teliti, berhati-hati terhadap debitur saat melakukan survey. 2). Kepada Nasabah Debitur yang hendak tidak melakukan pengalihan kredit tanpa persetujuan bank agar tidak merugikan pihak lain. , debitur tidak seharusnya melakukan hal seperti ini. Lebih baik apabila memang tidak 3). Kepada Masyarakat calon pembeli objek jaminan kredit dari debitur berupa rumah subsidi KPR FLPP untuk lebih baik mempertimbangkan untung ruginya, karena akan kesulitan pada saat kreditnya telah lunas dan hendak mengambil sertipikat dari objek jaminan. | |
| dc.description.sponsorship | DPU: Dr. Bhim Prakoso, S.H., M.M., S.pN., M.H. DPA: Dr. Firman Floranta Adonara, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3335 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Hukum | |
| dc.subject | Hak Tanggungan | |
| dc.title | Kepastian Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Terhadap Peralihan Obyek Hak Tanggungan Tanpa Persetujuan Kreditur | |
| dc.type | Thesis |
