Kepastian Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Terhadap Peralihan Obyek Hak Tanggungan Tanpa Persetujuan Kreditur
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perumahan dan permukiman mempunyai fungsi serta peranan yang penting
dalam kehidupan masyarakat, karena pencerminan dan pengejawatahan jati diri
manusia, baik secara perseorangan maupun dalam suatu kesatuan dan kebersamaan
terintegrasi lingkungan alamnya. Keinginan masyarakat untuk mendapatkan rumah
yang layak bagi diri sendiri dan keluarganya terus meningkat dan dibuktikan pada
antusiasme masyarakat didalam menggunakan program KPR. Upaya pemerintah
dalam mengatasi hal tersebut didelegasikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat melalui Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
dan Perumahan untuk menyelenggarakan program FLPP, yang merupakan bentuk
perhatian pemerintah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Rumusan
masalah : 1).Apakah Notaris memiliki kewenangan membuat perjanjian pengikatan
jual beli terhadap peralihan obyek hak tanggungan tanpa persetujuan kreditur?, 2).
Apakah perjanjian pengikatan jual beli terhadap peralihan obyek hak tanggungan
tanpa persetujuan kreditur yang dibuat Notaris dapat memberikan kepastian
hukum?, 3).Bagaimana akibat hukum terhadap peralihan obyek hak tanggungan
tanpa persetujuan kreditur ?. Adapun tujuan Penelitian adalah : 1).Untuk
menemukan kewenangan Notaris dalam membuat perjanjian pengikatan jual beli
terhadap peralihan obyek hak tanggungan tanpa persetujuan kreditur. 2).Untuk
menemukan perjanjian pengikatan jual beli terhadap peralihan obyek hak
tanggungan tanpa persetujuan kreditur yang dibuat notaris dapat memberikan
kepastian hukum. 3).Untuk menemukan akibat hukum terhadap peralihan obyek
hak tanggungan tanpa persetujuan kreditur. Metodologi penelitian, peneliti
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, penulis menggunakan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dan pendekatan sejarah (Historis
Approach). Hasil Penelitian : 1). Bahwa secara teoretis notaris dapat membuat akta
PPJB dengan dasar asas kebebasan berkontrak sebagaimana norma Pasal 1338
KUHPerdata. Akan tetapi Notaris tidak boleh serta merta membuat PPJB,harus
dipahami terlebih dahulu peramalahannya dan menyesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Berkaitan dengan Notaris membuat Akta PPJB
dengan kuasa menjual terhadap rumah subsidi ( KPR FLPP) yang dijual oleh debitur
kepada pihak ketigga tanpa persetujuan maka aktanya batal demi hukum. 2). Bahwa
Akta PPJBB dengan kuasa menjual tidak memberikan kepastian hukum, karena
dibuat dengan dasar adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Debitur dan
jangka waktunya tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Dibuatkan Akta PPJB
dan Akta Kuasa Menjual, meskipun yang dilakukan secara sepintas terlihat legal
tetapi secara substansi tidak adanya perlindungan hukum kepada kreditur maupun
pihak ketiga. Karena sangat mungkin pihak debitur lepas tangan atau menghilang
sehingga tidak mau bertanggungjawab terhadap proses tersebut. 3). Akibat hukum
yang terjadi pihak ketiga atau pembeli tidak memiliki legalitas untuk memiliki,
karena bukan pihak dalam perjanjian kredit, sehingga apabila jangka waktu telah selesai maka yang bersangkutan tidak dapat memperoleh sertipikat kepemilikan
atas obyek tersebut. Adapun Kesimpulan peneliti yaitu :1). Notaris berwenangan
membuat Akta PPJB, asalkan sesuai dengan perbuatan hukum yang dilakukan
daiantara para pihak. Apabila kemudian Debitur mengalihkan sebelum jangka
waktu yang ditetapkan kepada pihak ketiga maka perbuatan tersebut dapat
dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Sehingga akta yang dibuat
Notaris batal demi hukum dikarenakan adanya itikad tidak baik. 3). Akibat hukum
peralihan KPR FLPP oleh debitur kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan
Kreditur adalah perbuatalan melawan hukum, yang berakibat terjadinya
ketidakpastian hukum bagi pihak ketiga, karena pada saat pelunasan kredit maka
pihak ketiga tidak mendapatkan haknya, dikarenakan obyek masih atas nama
Debitur.. Adapun saran peneliti yaitu : 1). Pihak Kreditur yang bekerjasama dengan
Kementerian PUPR, sebagai pelaksana program KPR FLPP seyognya lebih teliti,
berhati-hati terhadap debitur saat melakukan survey. 2). Kepada Nasabah Debitur
yang hendak tidak melakukan pengalihan kredit tanpa persetujuan bank agar tidak
merugikan pihak lain. , debitur tidak seharusnya melakukan hal seperti ini. Lebih
baik apabila memang tidak 3). Kepada Masyarakat calon pembeli objek jaminan
kredit dari debitur berupa rumah subsidi KPR FLPP untuk lebih baik
mempertimbangkan untung ruginya, karena akan kesulitan pada saat kreditnya
telah lunas dan hendak mengambil sertipikat dari objek jaminan.
Description
Reupload Fie Repositori 13 Februari 2026_Yudi/Rega
