Penegakan Hukum terhadap Pabrik Sarden dalam Pembuangan Limbah Cair di Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penulisan Skripsi ini pada dasarnya dilatarbelakangi besarnya
volume kegiatan pengolahan ikan di Kecamatan Muncar ini dapat
menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan, terutama terhadap
pencemaran air, udara dan tanah. Sumber pencemaran yang ditimbulkan
oleh industri pengolahan ikan berasal oleh beberapa sumber mulai dari
transportasi bahan baku, pemindahan bahan baku, pencucian bahan,
kegiatan quality control, sampai kepada aktivitas karyawan (limbah
domestik) serta lainnya. Saat ini proses pengelolaan limbah masih sangat
minim ditambah rendahnya tingkat pemahaman Instalasi Pengolahan Air
Limbah (IPAL) dan sistem manajemen limbah yang ada, sehingga hampir
semua limbah yang dihasilkan di wilayah ini langsung dibuang ke saluran
umum yaitu sungai. Pembuangan limbah secara langsung tanpa pengolahan
ini menyebabkan tingginya tingkat pencemaran lingkungan di sekitar lokasi
industri. Pembuangan limbah pabrik sarden di Banyuwangi melalui sungai,
dimana sungai tersebut mengalir ke Desa Kedungrejo dan Kedungringin.
Permasalahan penelitian ini dengan 2 (dua) rumusan masalah;
pertama bagaimana penegakan hukum terhadap masyarakat terdampak
pembuangan limbah pabrik sarden di kawasan sungai, dan kedua bagaimana
implikasi hukum bagi perusahaan yang melakukan pembuangan limbah di
kawasan sungai. Metode penelitian yaitu tipe penelitian merupakan suatu
konsekuensi pemilihan topik permasalahan yang akan dikaji dalam
penelitian yang objeknya merupakan permasalahan-permasalahan hukum.
Tipologi penelitian dalam penulisan karya ilmiah ini bersifat yuridis
normatif, yaitu penelitian yang mengfokuskan untuk mengkaji norma
norma dalam hukum positif.
Hasil penelitian tersebut Di dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan
Hidup. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
sebagai bagian dari hak asasi manusia.Dan pencemaran air dan udara yang
terjadi akibat pabrik sarden dapat di tuntut dalam hal hak asasi manusia yang
tercantum didalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan pengolahan Lingkungan Hidup. Dan masyarakat dapat
menolak dengan adanya pencemaran lingkungan. Untuk para pelaku usaha
atau pemilik pabrik pengolahan ikan di Muncar, Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi melalui Dinas Lingkungan Hidup akan memberikan Sanksi
yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan izin
lingkungan sesuai dengan yang sudah ada didalam undang-undang baik
mengenai harus memiliki dokumen izin lingkungan, pemasangan IPAL,
pelaporan setiap 3 bulan sekali kepada Dinas Lingkungan Hidup, sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi sendiri ada empat macam
yaitu: Sanksi administartif berupa teguran tertulis, Sanksi administratif
paksaan pemerintah, Sanksi administratif pembekuan izin ,dan Sanksi
administratif.
Terdapat kesimpulan dalam penelitian ini yaitu pencabutan izin
Pada dasarnya hukum memberikan perlindungan kepada masyarakat yang
terpapar limbah B3, baik secara pidana maupun perdata. Apabila terjadi
sengketa antara masyarakat dengan perusahaan penyebab limbah maka
penyelesaiaanya dapat dilakukan melalui dua cara yaitu secara litigasidan
non litigasi. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui jalur di luar
pengadilan menurut Pasal 85 ayat (3) hanya dapat dilakukan dengan
menggunakan jasa mediator dan/atau arbiter untuk membantu
menyelesaikan sengketa. Terdapat saran dan masukan dalam skripsi ini
adalah Dalam melakukan usaha kegiatanya perusahaan harus lebih
memperhatikan pengolahan air limbah sarden yang dihasilkan dan
mematuhi izin yang telah dimiliki.
Description
Reupload Repository 24 Februari 2026_Hasyim/Firdiana
