Penegakan Hukum terhadap Pabrik Sarden dalam Pembuangan Limbah Cair di Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Penulisan Skripsi ini pada dasarnya dilatarbelakangi besarnya volume kegiatan pengolahan ikan di Kecamatan Muncar ini dapat menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan, terutama terhadap pencemaran air, udara dan tanah. Sumber pencemaran yang ditimbulkan oleh industri pengolahan ikan berasal oleh beberapa sumber mulai dari transportasi bahan baku, pemindahan bahan baku, pencucian bahan, kegiatan quality control, sampai kepada aktivitas karyawan (limbah domestik) serta lainnya. Saat ini proses pengelolaan limbah masih sangat minim ditambah rendahnya tingkat pemahaman Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan sistem manajemen limbah yang ada, sehingga hampir semua limbah yang dihasilkan di wilayah ini langsung dibuang ke saluran umum yaitu sungai. Pembuangan limbah secara langsung tanpa pengolahan ini menyebabkan tingginya tingkat pencemaran lingkungan di sekitar lokasi industri. Pembuangan limbah pabrik sarden di Banyuwangi melalui sungai, dimana sungai tersebut mengalir ke Desa Kedungrejo dan Kedungringin. Permasalahan penelitian ini dengan 2 (dua) rumusan masalah; pertama bagaimana penegakan hukum terhadap masyarakat terdampak pembuangan limbah pabrik sarden di kawasan sungai, dan kedua bagaimana implikasi hukum bagi perusahaan yang melakukan pembuangan limbah di kawasan sungai. Metode penelitian yaitu tipe penelitian merupakan suatu konsekuensi pemilihan topik permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian yang objeknya merupakan permasalahan-permasalahan hukum. Tipologi penelitian dalam penulisan karya ilmiah ini bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengfokuskan untuk mengkaji norma norma dalam hukum positif. Hasil penelitian tersebut Di dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.Dan pencemaran air dan udara yang terjadi akibat pabrik sarden dapat di tuntut dalam hal hak asasi manusia yang tercantum didalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengolahan Lingkungan Hidup. Dan masyarakat dapat menolak dengan adanya pencemaran lingkungan. Untuk para pelaku usaha atau pemilik pabrik pengolahan ikan di Muncar, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Lingkungan Hidup akan memberikan Sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan izin lingkungan sesuai dengan yang sudah ada didalam undang-undang baik mengenai harus memiliki dokumen izin lingkungan, pemasangan IPAL, pelaporan setiap 3 bulan sekali kepada Dinas Lingkungan Hidup, sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi sendiri ada empat macam yaitu: Sanksi administartif berupa teguran tertulis, Sanksi administratif paksaan pemerintah, Sanksi administratif pembekuan izin ,dan Sanksi administratif. Terdapat kesimpulan dalam penelitian ini yaitu pencabutan izin Pada dasarnya hukum memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terpapar limbah B3, baik secara pidana maupun perdata. Apabila terjadi sengketa antara masyarakat dengan perusahaan penyebab limbah maka penyelesaiaanya dapat dilakukan melalui dua cara yaitu secara litigasidan non litigasi. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui jalur di luar pengadilan menurut Pasal 85 ayat (3) hanya dapat dilakukan dengan menggunakan jasa mediator dan/atau arbiter untuk membantu menyelesaikan sengketa. Terdapat saran dan masukan dalam skripsi ini adalah Dalam melakukan usaha kegiatanya perusahaan harus lebih memperhatikan pengolahan air limbah sarden yang dihasilkan dan mematuhi izin yang telah dimiliki.

Description

Reupload Repository 24 Februari 2026_Hasyim/Firdiana

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By