Alih Fungsi Tanah Pertanian Produktif Menjadi Permukiman
| dc.contributor.author | Daviq Maulana | |
| dc.date.accessioned | 2026-04-01T06:14:19Z | |
| dc.date.issued | 2024-01-16 | |
| dc.description | Reuploud file repositori 1 april 2026_Firli | |
| dc.description.abstract | Pembangunan di Kabupaten Lumajang dilakukan oleh pemerintah, badan hukum, ataupun perseorangan yang mengakibatkan penyusutan/pengurangan bidang tanah di sektor pertanian. Oleh karena itu penelitian ini menjadi topik penelitian yang menarik secara hukum. Karena itu ini menjadi penting dilakukan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana proses perizinan alih fungsi tanah pertanian produktif menjadi permukiman dan apa dampak dengan adanya alih fungsi tanah pertanian produktif menjadi permukiman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses perizinan alih fungsi tanah pertanian produktif menjadi permukiman dan dampak dari alih fungsi tanah pertanian produktif menjadi permukiman. Manfaat penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan mengenai alih fungsi tanah pertanian produktif menjadi permukiman serta juga diharapkan sebagai sarana pengembangan ilmu pengetahuan yang secara teoritis dipelajari di bangku perkuliahan dan diharapkan dapat memberikan kontribusi atau dasar penelitian lanjutan guna mengembangkan hukum agraria di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Hasil dari penelitian yang diperoleh yaitu di dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 81/permentan/ot.140/8/2013 bahwa peraturan ini hanya dapat diterapkan pada kepentingan umum dan terjadinya bencana. Diantara tujuannya yaitu menjamin tersedianya lahan pertanian pangan berkelanjutan dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Serta Ruang lingkupnya meliputi persyaratan alih fungsi lahan, kriteria pengalihfungsian lahan dan tata cara alih fungsi lahan dan Dalam Peraturan KBPN No. 2 Tahun 2011 diatur dengan rinci mengenai syarat administratif izin perubahan penggunaan tanah. Dimulai tahapan Penyusunan dan Penerbitan yang memuat Penerimaan dan Pemeriksaan Dokumen Permohonan, Penerimaan Pembayaran Biaya Pelayanan, Peninjauan Lapangan, Proses Penelitian, dan diakhiri dengan Pengolahan Data dan Penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan. Sedangkan dampak dari alih fungsi tanah pertanian produktif menjadi permukiman yaitu : Berkurangnya luas sawah yang mengakibatkan turunnya produksi padi, yang mengganggu tercapainya swasembada pangan dan timbulnya kerawanan pangan serta mengakibatkan bergesernya lapangan kerja dari sektor pertanian ke nonpertanian. Apabila tenaga kerja tidak terserap seluruhnya akan meningkatkan angka pengangguran; Investasi pemerintah dalam pengadaan prasarana dan sarana pengairan menjadi tidak optimal pemanfaatannya; Kegagalan investor dalam melaksanakan pembangunan perumahan maupun industri, sebagai dampak krisis ekonomi, atau karena kesalahan perhitungan mengakibatkan tidak bermanfaatkannya tanah yang telah diperoleh, sehingga meningkatkan luas tanah tidur yang pada gilirannya juga menimbulkan konflik sosial seperti penjarahan tanah | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Antikowati, S.H, M.H Dosen Pembimbing Anggota : Warah Atikah, S.H., M.Hum | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6025 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Hak Milik Atas Tanah | |
| dc.subject | Alih Fungsi Tanah | |
| dc.subject | Tanah Pertanian | |
| dc.subject | Permukiman | |
| dc.title | Alih Fungsi Tanah Pertanian Produktif Menjadi Permukiman | |
| dc.type | Other |
