Alih Fungsi Tanah Pertanian Produktif Menjadi Permukiman
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pembangunan di Kabupaten Lumajang dilakukan oleh pemerintah, badan
hukum, ataupun perseorangan yang mengakibatkan penyusutan/pengurangan
bidang tanah di sektor pertanian. Oleh karena itu penelitian ini menjadi topik
penelitian yang menarik secara hukum. Karena itu ini menjadi penting dilakukan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana proses perizinan alih
fungsi tanah pertanian produktif menjadi permukiman dan apa dampak dengan
adanya alih fungsi tanah pertanian produktif menjadi permukiman. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui proses perizinan alih fungsi tanah pertanian produktif
menjadi permukiman dan dampak dari alih fungsi tanah pertanian produktif
menjadi permukiman. Manfaat penelitian ini diharapkan dapat menambah
wawasan dan pengetahuan mengenai alih fungsi tanah pertanian produktif
menjadi permukiman serta juga diharapkan sebagai sarana pengembangan ilmu
pengetahuan yang secara teoritis dipelajari di bangku perkuliahan dan diharapkan
dapat memberikan kontribusi atau dasar penelitian lanjutan guna mengembangkan
hukum agraria di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis
normatif. Hasil dari penelitian yang diperoleh yaitu di dalam Peraturan Menteri
Pertanian No. 81/permentan/ot.140/8/2013 bahwa peraturan ini hanya dapat
diterapkan pada kepentingan umum dan terjadinya bencana. Diantara tujuannya
yaitu menjamin tersedianya lahan pertanian pangan berkelanjutan dan
mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Serta Ruang
lingkupnya meliputi persyaratan alih fungsi lahan, kriteria pengalihfungsian lahan
dan tata cara alih fungsi lahan dan Dalam Peraturan KBPN No. 2 Tahun 2011
diatur dengan rinci mengenai syarat administratif izin perubahan penggunaan
tanah. Dimulai tahapan Penyusunan dan Penerbitan yang memuat Penerimaan dan
Pemeriksaan Dokumen Permohonan, Penerimaan Pembayaran Biaya Pelayanan,
Peninjauan Lapangan, Proses Penelitian, dan diakhiri dengan Pengolahan Data
dan Penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan. Sedangkan dampak dari alih
fungsi tanah pertanian produktif menjadi permukiman yaitu : Berkurangnya luas
sawah yang mengakibatkan turunnya produksi padi, yang mengganggu
tercapainya swasembada pangan dan timbulnya kerawanan pangan serta
mengakibatkan bergesernya lapangan kerja dari sektor pertanian ke nonpertanian.
Apabila tenaga kerja tidak terserap seluruhnya akan meningkatkan angka
pengangguran; Investasi pemerintah dalam pengadaan prasarana dan sarana
pengairan menjadi tidak optimal pemanfaatannya; Kegagalan investor dalam
melaksanakan pembangunan perumahan maupun industri, sebagai dampak krisis
ekonomi, atau karena kesalahan perhitungan mengakibatkan tidak
bermanfaatkannya tanah yang telah diperoleh, sehingga meningkatkan luas tanah
tidur yang pada gilirannya juga menimbulkan konflik sosial seperti penjarahan
tanah
Description
Reuploud file repositori 1 april 2026_Firli
