Perlindungan Hukum bagi Investor Terhadap Pengajuan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Pasar Modal Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Investasi di pasar modal menawarkan peluang keuntungan, risiko kerugian tetap
ada, khususnya akibat pelanggaran hukum seperti penipuan atau manipulasi pasar.
Kasus PT Minna Padi Aset Manajemen menyoroti lemahnya perlindungan investor
di Indonesia. Perlindungan hukum bagi investor telah diatur melalui POJK
65/POJK.04/2020 tentang kompensasi kerugian investor. Namun, implementas inya
masih memiliki kelemahan, seperti ketidakjelasan kriteria klaim. Rumusan masalah
terdiri dari : (1) Apa bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada investor
dalam pengajuan klaim dana kompensasi kerugian investor?, (2)Apa akibat hukum
perlindungan investor terhadap pengajuan dana kompensasi kerugian investor di
pasar modal Indonesia?. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kajian
pustaka terdiri dari kesatu, pengertian dan peran pasar modal terdiri dari definis i,
fungsi, dan instrumen pasar modal. Kedua investor di pasar modal terdiri dari
pengertian investor, tanggung jawab investor dan risiko investasi. Ketiga
perlindungan hukum di pasar modal terdiri dari, definisi perlindungan hukum.
Keempat lembaga pengawas pasar modal terdiri dari Otoritas Jasa Keungan, dan
Bursa Efek Indonesia. Kelima dana kompensasi kerugian investor terdiri dari
konsep sejarah dan unsur dana kompensasi kerugian investor. Hasil penelit ia n
penelitian penulis yang pertama yakni regulasi yang mengatur perlindungan hukum
di pasar modal Indonesia sudah ada, tetapi efektivitasnya masih menghadapi
tantangan yang serius. Walaupun OJK berfungsi penting sebagai pengatur,
pengawas, dan penegak hukum, pelaksanaannya sering kali terhalang oleh masalah
administratif dan minimnya pemahaman investor mengenai hak-haknya. Meskipun
investor telah memenuhi semua kriteria dan mengalami kerugian akibat penipuan,
penyelesaian yang diberikan OJK seringkali hanya berupa sanksi administratif atau
pidana tanpa ada realisasi penggantian dana kompensasi. Seharusnya sanksi
administratif tersebut harus bersamaan dengan penggantian ganti rugi kepada
investor. Pembahasan kedua Akibat hukum bagi pelanggar dapat berupa kewajiban
administratif untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah,
hukuman pidana, dan tanggung jawab perdata. Maka dengan adanya pembahasan
diatas Penulis dapat menyimpulkan bahwa perlindungan hukum di pasar modal
Indonesia diatur melalui undang-undang dan peraturan spesifik untuk melindungi
investor secara internal dan eksternal. Namun, efektivitas perlindungan tersebut
masih lemah akibat terbatasnya akses bantuan hukum, batas kompensasi maksima l,
serta kesulitan membuktikan kerugian akibat pelanggaran. Saran dari Penulis yaitu
diharapkan OJK dan Bursa Efek Indonesia perlu memperkuat pengawasan dan
penegakan hukum terhadap perusahaan efek agar perlindungan hukum investor
dapat terlaksana dengan baik dan kerugian dapat diminimalisir. Proses administ ras i
pengajuan dan pencairan dana kompensasi harus disederhanakan dan dipercepat
agar hak investor cepat dipulihkan. OJK juga diharapkan menjelaskan secara jelas
jenis dan tingkat kerugian yang dapat dikompensasi dalam POJK 65/2020,
meningkatkan transparansi dan pengawasan melalui mekanisme independen.
Description
Reupload file repositori 27 Maret 2026_Maya
