Implikasi Hubungan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Akibat Disharmonisasi Peraturan Daerah

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Teori jenjang norma yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky memberikan konsep bahwa peraturan yang lebih rendah harus mengikuti peraturan di atasnya, oleh Indonesia teori ini kemudian diadopsi dan diterapkan dalam hierarki peraturan perundang-undangan dengan mengatur tingkatan jenis peraturan perundang-undangan dari UUD NRI 1945, TAP MPRS, undangundang/perppu, peraturan pemerntah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota. Hierarki yang ada sebagai batasan masingmasing jenis peraturan perundang-undangan ternyata malah menimbulkan permasalahan di mana tiap jenis peraturan perundang-undangan dengan materi muatan yang sudah dibedakan mengeluarkan atau membentuk peraturan-peraturan yang cukup banyak hingga menimbulkan over regulasi dan bermuara pada adanya disharmonisasi. Dengan kondisi yang demikian, memantik benang merah terkait bagaimana penataan peraturan daerah berdasarkan teori perundang-undangan dan terkait pola hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengawasi peraturan daerah sebagai kebijakan daerah yang disharmonisasi.

Description

Reuploud File Repository 9 February 2026_ Rudy K

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By