Implikasi Hubungan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Akibat Disharmonisasi Peraturan Daerah
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Teori jenjang norma yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dan Hans
Nawiasky memberikan konsep bahwa peraturan yang lebih rendah harus mengikuti
peraturan di atasnya, oleh Indonesia teori ini kemudian diadopsi dan diterapkan
dalam hierarki peraturan perundang-undangan dengan mengatur tingkatan jenis
peraturan perundang-undangan dari UUD NRI 1945, TAP MPRS, undangundang/perppu, peraturan pemerntah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi
dan peraturan daerah kabupaten/kota. Hierarki yang ada sebagai batasan masingmasing jenis peraturan perundang-undangan ternyata malah menimbulkan
permasalahan di mana tiap jenis peraturan perundang-undangan dengan materi
muatan yang sudah dibedakan mengeluarkan atau membentuk peraturan-peraturan
yang cukup banyak hingga menimbulkan over regulasi dan bermuara pada adanya
disharmonisasi. Dengan kondisi yang demikian, memantik benang merah terkait
bagaimana penataan peraturan daerah berdasarkan teori perundang-undangan dan
terkait pola hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengawasi
peraturan daerah sebagai kebijakan daerah yang disharmonisasi.
Description
Reuploud File Repository 9 February 2026_ Rudy K
