Prinsip Effective Occupation Dalam Penyelesaian Sengketa Internasional (Korea Selatan Dan Jepang)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Negara Korea Selatan dan Jepang sedang mengalami krisis hubungan akibat dari permasalahan konflik yang melibatkan Pulau Dokdo atau Pulau Takeshima, hal ini terjadi akibat adanya perbedaan argumen dalam cara pengklaiman secara Historis dari kedua belah negara. Ditambah lagi dengan adanya perbedaan pendapat antara penafsiran dalam SCAPIN 677 yang dimana merupakan hasil dari perjanjian San Francisco pada akhir perang dunia ke-2. Korea Selatan sendiri menafsirkan bahwa SCAPIN tersebut dengan jelas menegaskan bahwa Jepang harus mengembalikan Pulau Dokdo ke Korea selatan serta melepaskan kendali Jepang atas Pulau tersebut. Namun Jepang sendiri menafsirkan bahwa dalam SCAPIN tersebut Jepang hanya diharuskan melepaskan hak administratifnya untuk sementara waktu dan Jepang juga berargumen bahwa Pulau tersebut adalah wilayah dari Jepang yang hanya dikecualikan dari wilayah yang harus dilepaskan dalam Perjanjian San Francisco. Tidak hanya itu, tindakan yang dilakukan oleh Korea Selatan pada saat konflik ini berlangsung juga menjadi titik puncak kekesalan bagi Jepang yang menganggap tindakan Okupasi Efektif yang dilakukan oleh Korea Selatan terhadap Pulau tersebut adalah tindakan illegal. Mulai dari klaim secara historis sampai dengan tindakan Effective Occupation yang dilakukan Korea Selatan ini menjadi pertanyaan tentang pengklaiman hak wilayah oleh suatu negara dan juga apakah Effective Occupation yang dilakukan oleh Korea Selatan adalah tindakan yang benar, melihat dari hal tersebut sama dengan tindakan dalam parameter-parameter dalam Pengadilan di International Court of Justice pada kasus-kasus sebelumnya. Pada intinya tindakan Effective Occupation ini telah lama menjadi parameter yang kuat dalam penyelesaian kasus-kasus dalam International Court of Justice (ICJ). Berdasarkan hasil analisis terhadap beberapa parameter-parameter yang digunakan dalam pengadilan di International Court of Justice (ICJ), penulis menyarankan agar pada saat apabila konflik ini diajukan parameter seperti Effective Occupation lebih dilihat atau ditonjolkan dengan hal-hal yang terkait dan juga dengan memperjelas parameter-parameter penentu lainnya dalam hal ini pada konteks Parameter dokumen-dokumen Historis. Dengan ini penulis menyarakan agar konflik ini naik kepengadilan International Court of Justice (ICJ) karena melihat dari adanya dokumen-dokumen historis yang kuat dan sah dari Korea Selatan sehingga dapat dijadikan sebagai dasar dalam tindakan Effective Occupation nya terhadap Pulau Dokdo.

Description

Finalisasi 28 Juli 2026 Rudi H

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By