Karakteristik Hukum Pengaturan Kepemilikan indikasi Geografis di Indonesia

dc.contributor.authorNuzulia Kumala Sari S.H., M.H.
dc.date.accessioned2026-02-23T01:45:17Z
dc.date.issued2023-07-12
dc.descriptionfebruari 2026 Rudi H
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penyesuaian aturan TRIPs dalam persoalan perlindungan indikasi geografis yang telah diatur menyatu dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis. Kepemilikan indikasi geografis tidak terlepas dari unsur perlindungan, kepentingan, kehendak dan keadilan. Penelitian dalam disertasi ini terdiri dari beberapa permasalahan yang pertama adalah karakteristik Indikasi Geografis di Indonesia, yang kedua adalah kepemilikan indikasi geografis di Indonesia telah memenuhi asas keadilan, yang ketiga konstruksi hukum kepemilikan indikasi geografis di Indonesia kedepan. Tujuan penelitian dalam disertasi ini adalah untuk menemukan karakteristik indikasi geografis di Indonesia, menemukan kepemilikan indikasi geografis di Indonesia yang telah memenuhi asas keadilan, serta menemukan konstruksi hukum kepemilikan indikasi geografis di Indonesia kedepan. Penelitian menggunakan jenis penelitian normatif dengan berbagai macam pendekatan, yang terdiri dari pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan sejarah (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber-sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa hukum primer (primary source) dan hukum sekunder (secondary source) dan bahan non hukum. Hasil penelitian adalah pertama, Karakteristik indikasi geografis berbeda dengan HKI yang lainnya indikasi geografis memiliki karakteristik unik yang disebabkan oleh faktor alam dan faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. kepemilikan indikasi geografis tidak dapat dimiliki oleh perseorangan/privat person, namun lebih kepada kepemilikan kelompok masyarakat yang berada di daerah/wilayah tertentu. Kedua, Kepemilikan indikasi geografis di Indonesia telah memenuhi asas keadilan, dengan cara mewujudkan suatu keadilan sebagai pembagian proporsi yang sesuai. Asas kemanfaatan juga menjadi landasan dalam kepemilikan indikasi geografis yang menjadi tujuan serta memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya untuk masyarakat, sehingga menciptakan teori yaitu teori kemanfaatan yang berkeadilan. Teori kemanfaatan yang berkeadilan ini menjelaskan bahwa kepemilikan indikasi geografis kemanfaatan sebesar-besarnya untuk masyarakat serta memberikan rasa keadilan dengan proporsi yang sesuai antara pemerintah daerah sebagai pemilik hak indikasi geografis dan MPIG sebagai stakeholder serta “managing group” indikasi geografis. Ketiga, konstruksi hukum kepemilikan indikasi geografis di Indonesia kedepan diberikan kepada pemerintah daerah sebagai pemilik hak indikasi geografis dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum indikasi geografis yang keberlanjutan.
dc.description.sponsorshipPromotor Prof. Dr. M. Khoidin, S.H., M. Hum., C.N. Promotor 1 Dr. Dyah Ochtorina Susanti, S.H., M.Hum.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3986
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectHak Kekayaan Intelektual
dc.subjectHak Kepemilikan
dc.subjectIndikasi Geografis
dc.titleKarakteristik Hukum Pengaturan Kepemilikan indikasi Geografis di Indonesia
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
NUZULIA KUMALA SARI S.H., M.H. - 160730101001.pdf
Size:
3.36 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description:

Collections