Karakteristik Hukum Pengaturan Kepemilikan indikasi Geografis di Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penyesuaian aturan TRIPs dalam
persoalan perlindungan indikasi geografis yang telah diatur menyatu dalam
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta
diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2007
tentang Indikasi Geografis. Kepemilikan indikasi geografis tidak terlepas dari unsur
perlindungan, kepentingan, kehendak dan keadilan. Penelitian dalam disertasi ini
terdiri dari beberapa permasalahan yang pertama adalah karakteristik Indikasi
Geografis di Indonesia, yang kedua adalah kepemilikan indikasi geografis di
Indonesia telah memenuhi asas keadilan, yang ketiga konstruksi hukum
kepemilikan indikasi geografis di Indonesia kedepan. Tujuan penelitian dalam
disertasi ini adalah untuk menemukan karakteristik indikasi geografis di Indonesia,
menemukan kepemilikan indikasi geografis di Indonesia yang telah memenuhi asas
keadilan, serta menemukan konstruksi hukum kepemilikan indikasi geografis di
Indonesia kedepan. Penelitian menggunakan jenis penelitian normatif dengan
berbagai macam pendekatan, yang terdiri dari pendekatan perundang-undangan
(statute approach), pendekatan sejarah (historical approach), pendekatan
komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Sumber-sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini
adalah berupa hukum primer (primary source) dan hukum sekunder (secondary
source) dan bahan non hukum. Hasil penelitian adalah pertama, Karakteristik
indikasi geografis berbeda dengan HKI yang lainnya indikasi geografis memiliki
karakteristik unik yang disebabkan oleh faktor alam dan faktor manusia atau
kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan
karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. kepemilikan
indikasi geografis tidak dapat dimiliki oleh perseorangan/privat person, namun
lebih kepada kepemilikan kelompok masyarakat yang berada di daerah/wilayah
tertentu. Kedua, Kepemilikan indikasi geografis di Indonesia telah memenuhi asas
keadilan, dengan cara mewujudkan suatu keadilan sebagai pembagian proporsi
yang sesuai. Asas kemanfaatan juga menjadi landasan dalam kepemilikan indikasi
geografis yang menjadi tujuan serta memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya
untuk masyarakat, sehingga menciptakan teori yaitu teori kemanfaatan yang
berkeadilan. Teori kemanfaatan yang berkeadilan ini menjelaskan bahwa
kepemilikan indikasi geografis kemanfaatan sebesar-besarnya untuk masyarakat
serta memberikan rasa keadilan dengan proporsi yang sesuai antara pemerintah
daerah sebagai pemilik hak indikasi geografis dan MPIG sebagai stakeholder serta
“managing group” indikasi geografis. Ketiga, konstruksi hukum kepemilikan
indikasi geografis di Indonesia kedepan diberikan kepada pemerintah daerah
sebagai pemilik hak indikasi geografis dengan tujuan untuk memberikan
perlindungan hukum dan kepastian hukum indikasi geografis yang keberlanjutan.
Description
februari 2026 Rudi H
