Tanah Hak Milik Warga Negara Indonesia Yang Telah Hilang Kewarganegaraannya

dc.contributor.authorBalqis Nurdiniasari Afrihasa
dc.date.accessioned2026-03-31T03:36:35Z
dc.date.issued2018-11-16
dc.descriptionreupload file repositori 31 maret 2026_kurnadi/keysa
dc.description.abstractKetersediaan tanah semakin lama semakin sedikit karena luasan tanah tetap sedangkan jumlah penduduk makin bertambah. Permasalahan akan tanah menjadi kasus yang tidak pernah absen di tanah air. Atas permukaan bumi yang disebut tanah, terdapat beberapa hak atas tanah salah satunya hak milik atas tanah. Hak milik atas tanah sendiri hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia. Tanah dengan status hak milik memang selalu menjadi incaran semua orang karena tanah hak milik bersifat turun temurun, terkuat dan terpenuh. Pemegang tanah dengan status hak milik berhak penuh atas tanahnya, namun tetap dibatasi oleh pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria yang menyatakan semua tanah memiliki fungsi sosial.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Rizal Nugroho, S.H.,M.Hum Dosen Pembimbing Anggota : Warah Atikah S.H.,M.Hum.,
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5883
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjecttanah
dc.subjectsedikit
dc.titleTanah Hak Milik Warga Negara Indonesia Yang Telah Hilang Kewarganegaraannya
dc.title.alternative(Land of Indonesian State Property Rights Which Have Lost Of Citizenship)
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
BALQIS NURDINIASARI AFRIHASA - 140710101380.pdf
Size:
1.9 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: