Tanah Hak Milik Warga Negara Indonesia Yang Telah Hilang Kewarganegaraannya

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Ketersediaan tanah semakin lama semakin sedikit karena luasan tanah tetap sedangkan jumlah penduduk makin bertambah. Permasalahan akan tanah menjadi kasus yang tidak pernah absen di tanah air. Atas permukaan bumi yang disebut tanah, terdapat beberapa hak atas tanah salah satunya hak milik atas tanah. Hak milik atas tanah sendiri hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia. Tanah dengan status hak milik memang selalu menjadi incaran semua orang karena tanah hak milik bersifat turun temurun, terkuat dan terpenuh. Pemegang tanah dengan status hak milik berhak penuh atas tanahnya, namun tetap dibatasi oleh pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria yang menyatakan semua tanah memiliki fungsi sosial.

Description

reupload file repositori 31 maret 2026_kurnadi/keysa

Keywords

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By