Analisis Yuridis Putusan Bebas Tindak Pidana Menganjurkan Orang Lain Melakukan Pemaksaan Disertai dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor: 1036/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr)

dc.contributor.authorMohamad Abdul Ghofur
dc.date.accessioned2026-02-12T07:42:44Z
dc.date.issued2024-06-27
dc.descriptionReupload file repositori 12 februari 2026_PKL Fani/Firli
dc.description.abstractSalah satu tindakan melanggar hukum adalah tindakan kekerasan. Kekerasan adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain. Tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan masyarakat semakin meresahkan. Tidak jarang dalam menyelesaikan suatu konflik atau permasalahan yang disertai dengan tindakan kekerasan. Tindakan kekerasan merupakan salah satu bentuk dari kejahatan. Suatu tindakan kejahatan kekerasan bisa melibatkan lebih dari satu orang, dalam hukum pidana dinamakan dengan istilah penyertaan tindak pidana. Di dalam KUHP mengenal adanya penyertaan (deelneming), yaitu apabila orang yang tersangkut untuk terjadinya suatu perbuatan pidana atau kejahatan itu tidak hanya satu orang saja, melainkan lebih dari satu orang seperti yang tercantum dalam Pasal 55 dan 56 KUHP. Sebagaimana kasus dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang didasarkan pada putusan No. 1306/Pid.B/2019/PN.Jkt Utr, dengan terdakwa Effendy (42 Tahun), yang beralamat Ruko Permata Ancol Blok.M No.26 Rt.001/Rw.016 Kel. Pademangan Barat Kec. Pademangan Jakarta Utara telah didakwaan melakukan tindak pidana pemaksaan disertai kekerasan. Terdakwa didakwa melakukan perbuatan pidana dengan dakwaan tunggal dengan pasal 335 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke -2 KUHP. Selanjutnya, dalam proses pembuktian di persidangan dalam perkara ini hakim memutuskan dalam salah satu amar putusannya bahwa terdakwa Effendy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tunggal Penuntut Umum. Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah yaitu: pertama, Apakah perbuatan Terdakwa dalam Putusan Nomor 1036/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr sudah tepat didakwa dengan pasal 55 ayat 1 ke (2) KUHP ditinjau dari ajaran penyertaan?. Kedua, Apakah pertimbangan Hakim yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti sebagai penganjur (uitlokker) sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan?. Tujuan yang hendak dicapai dalam rumusan masalah tersebut ialah pertama, Untuk mengetahui dan memahami perbuatan Terdakwa dalam Putusan Nomor 1036/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr yang didakwa dengan pasal 55 ayat 1 ke (2) KUHP ditinjau dari ajaran penyertaan. Kedua, Untuk mengetahui dan memahami yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menyatakan terdakwa tidak terbukti sebagai penganjur (uitlokker) sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yang disesuaikan dengan fakta-fakta persidangan. Skripsi ini menggunakan tipe penelitian hukum doktrinal. Penelitian hukum doktrinal sendiri merupakan penelitian yang berbasis kepustakaan yang fokus pada analisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pendekatan yang dilakukan ialah menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil atas pembahasan atas permasalahan yang telah dirumuskan sebelumnya yaitu, pertama perbuatan terdakwa dalam Putusan Nomor 1036/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr yang dikaitkan dengan pasal 55 ayat 1 ke (2) KUHP ditinjau dari ajaran penyertaan sudah sesuai karena atas perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi syarat-syarat seseorang yang menganjurkan orang lain untuk melakukan tindak pidana. Terdakwa tidak melakukan delik utama melainkan menganjurkan orang lain untuk melakukannya sebagaimana yang telah ditentukan dalam pasal 55 ayat 1 ke (2) KUHP . Kedua, Pertimbangan hakim dalam menyatakan terdakwa tidak terbukti sebagai penganjur (uitlokker) sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu dikaitkan dengan fakta-fakta persidangan tidak sesuai, hal ini karena dilihat dalam fakta-fakta persidangan seharusya sudah sesuai memenuhi unsur-unsur pasal 55 ayat 1 ke (2). Tanpa adanya perintah serta terpenuhi salah satu unsur pasal 55 ayat 1 ke (2) KUHP, tidak mungkin seseorang yang diperintah melakukan tindak pidana dan kemungkinan tindak pidana itu tidak mungkin terjadi. Berdasarkan pembahasan diatas adapun saran yang dapat disampaikan yakni pertama, Jaksa Penuntut Umum sudah tepat dalam membuat surat dakwaan, akan tetapi mengenai unsur-unsur penyertaan seharusnya Jaksa Penuntut Umum lebih menguraikannya lagi dengan jelas sehingga dalam pembuktian pasal yang didakwakan akan mempermudah untuk membuktikan unsur tersebut dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Kedua, Seharusnya hakim harus lebih teliti dan cermat dalam menguraikan unsur-unsur pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, khususnya mengenai pasal tindak pidana yang dilakukan secara bersama sama. Selain itu, hakim juga harus lebih memahami dan mengerti tentang ajaran penyertaan dalam hukum pidana khususnya penyertaan seseorang yang menganjurkan orang untuk melakukan tindak pidana. Sehingga, hakim dalam menjatuhkan putusan dapat tepenuhinya asas kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan dan terceminlah perbuatan hakim yang menerapkan hukum dengan sebagaimana mestinya dalam dunia peradilan.
dc.description.sponsorshipDPU: Echwan Iriyanto, S.H., M.H DPA: Halif, S.H., M.H
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3222
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectKonsentrasi Hukum
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Bebas Tindak Pidana Menganjurkan Orang Lain Melakukan Pemaksaan Disertai dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor: 1036/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr)
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Mohamad Abdul Ghofur - 190710101087.pdf
Size:
940.85 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: