Analisis Yuridis Putusan Bebas Tindak Pidana Menganjurkan Orang Lain Melakukan Pemaksaan Disertai dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor: 1036/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Salah satu tindakan melanggar hukum adalah tindakan kekerasan.
Kekerasan adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan
cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang
lain. Tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan masyarakat semakin
meresahkan. Tidak jarang dalam menyelesaikan suatu konflik atau permasalahan
yang disertai dengan tindakan kekerasan. Tindakan kekerasan merupakan salah satu
bentuk dari kejahatan. Suatu tindakan kejahatan kekerasan bisa melibatkan lebih
dari satu orang, dalam hukum pidana dinamakan dengan istilah penyertaan tindak
pidana. Di dalam KUHP mengenal adanya penyertaan (deelneming), yaitu apabila
orang yang tersangkut untuk terjadinya suatu perbuatan pidana atau kejahatan itu
tidak hanya satu orang saja, melainkan lebih dari satu orang seperti yang tercantum
dalam Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sebagaimana kasus dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang didasarkan
pada putusan No. 1306/Pid.B/2019/PN.Jkt Utr, dengan terdakwa Effendy (42
Tahun), yang beralamat Ruko Permata Ancol Blok.M No.26 Rt.001/Rw.016 Kel.
Pademangan Barat Kec. Pademangan Jakarta Utara telah didakwaan melakukan
tindak pidana pemaksaan disertai kekerasan. Terdakwa didakwa melakukan
perbuatan pidana dengan dakwaan tunggal dengan pasal 335 ayat 1 KUHP jo Pasal
55 ayat (1) ke -2 KUHP. Selanjutnya, dalam proses pembuktian di persidangan
dalam perkara ini hakim memutuskan dalam salah satu amar putusannya bahwa
terdakwa Effendy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum
dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tunggal Penuntut Umum. Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat dirumuskan beberapa
rumusan masalah yaitu: pertama, Apakah perbuatan Terdakwa dalam Putusan
Nomor 1036/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr sudah tepat didakwa dengan pasal 55 ayat 1 ke
(2) KUHP ditinjau dari ajaran penyertaan?. Kedua, Apakah pertimbangan Hakim
yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti sebagai penganjur (uitlokker)
sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu sudah sesuai dengan fakta-fakta
persidangan?. Tujuan yang hendak dicapai dalam rumusan masalah tersebut ialah
pertama, Untuk mengetahui dan memahami perbuatan Terdakwa dalam Putusan
Nomor 1036/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr yang didakwa dengan pasal 55 ayat 1 ke (2)
KUHP ditinjau dari ajaran penyertaan. Kedua, Untuk mengetahui dan memahami
yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menyatakan terdakwa tidak terbukti
sebagai penganjur (uitlokker) sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum
yang disesuaikan dengan fakta-fakta persidangan. Skripsi ini menggunakan tipe
penelitian hukum doktrinal. Penelitian hukum doktrinal sendiri merupakan
penelitian yang berbasis kepustakaan yang fokus pada analisis bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder. Pendekatan yang dilakukan ialah menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil atas pembahasan atas permasalahan yang telah dirumuskan
sebelumnya yaitu, pertama perbuatan terdakwa dalam Putusan Nomor
1036/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr yang dikaitkan dengan pasal 55 ayat 1 ke (2) KUHP
ditinjau dari ajaran penyertaan sudah sesuai karena atas perbuatan yang dilakukan
terdakwa telah memenuhi syarat-syarat seseorang yang menganjurkan orang lain
untuk melakukan tindak pidana. Terdakwa tidak melakukan delik utama melainkan
menganjurkan orang lain untuk melakukannya sebagaimana yang telah ditentukan
dalam pasal 55 ayat 1 ke (2) KUHP . Kedua, Pertimbangan hakim dalam
menyatakan terdakwa tidak terbukti sebagai penganjur (uitlokker) sebagaimana
dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu dikaitkan dengan fakta-fakta persidangan tidak
sesuai, hal ini karena dilihat dalam fakta-fakta persidangan seharusya sudah sesuai
memenuhi unsur-unsur pasal 55 ayat 1 ke (2). Tanpa adanya perintah serta
terpenuhi salah satu unsur pasal 55 ayat 1 ke (2) KUHP, tidak mungkin seseorang yang diperintah melakukan tindak pidana dan kemungkinan tindak pidana itu tidak
mungkin terjadi.
Berdasarkan pembahasan diatas adapun saran yang dapat disampaikan
yakni pertama, Jaksa Penuntut Umum sudah tepat dalam membuat surat dakwaan,
akan tetapi mengenai unsur-unsur penyertaan seharusnya Jaksa Penuntut Umum
lebih menguraikannya lagi dengan jelas sehingga dalam pembuktian pasal yang
didakwakan akan mempermudah untuk membuktikan unsur tersebut dengan
perbuatan yang dilakukan terdakwa. Kedua, Seharusnya hakim harus lebih teliti dan
cermat dalam menguraikan unsur-unsur pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut
Umum, khususnya mengenai pasal tindak pidana yang dilakukan secara bersama
sama. Selain itu, hakim juga harus lebih memahami dan mengerti tentang ajaran
penyertaan dalam hukum pidana khususnya penyertaan seseorang yang
menganjurkan orang untuk melakukan tindak pidana. Sehingga, hakim dalam
menjatuhkan putusan dapat tepenuhinya asas kepastian hukum, kemanfaatan
hukum, dan keadilan dan terceminlah perbuatan hakim yang menerapkan hukum
dengan sebagaimana mestinya dalam dunia peradilan.
Description
Reupload file repositori 12 februari 2026_PKL Fani/Firli
