Kepastian Hukum Atas Hak untuk Perbaikan Data Pribadi (Right To Rectification) Dalam Sistem Hukum E-Commerce di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan e-commerce di Indonesia yang semakin bertumpu pada pemrosesan data pribadi pengguna pada setiap transaksi digital. Penggunaan data pribadi tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum apabila data yang tersimpan pada platform tidak akurat, tidak lengkap, tidak terbaru, atau digunakan secara keliru sehingga merugikan subjek data. Meskipun Hak Untuk Perbaikan telah diakui melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pengaturannya masih bersifat umum dan belum memuat mekanisme teknis mengenai tata cara perbaikan data, batas waktu pemenuhan, serta pemberitahuan kepada pihak ketiga. Kekosongan aturan tersebut dapat melemahkan kepastian hukum karena data yang telah diperbaiki pada satu platform belum tentu ikut diperbarui pada sistem lain yang terhubung dengan marketplace, layanan pembayaran, maupun mitra usaha lainnya. Atas dasar tersebut, penelitian ini mengkaji konsep Hak Untuk Perbaikan (Right to Rectification), membandingkan pengaturannya antara GDPR, CCPA/CPRA, dan hukum Indonesia, serta merumuskan arah pengaturan ke depan untuk memperkuat perlindungan data pribadi pada sistem hukum e-commerce di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini menggunakan yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait perlindungan data pribadi dan e-commerce di Indonesia, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan dokumen pendukung lainnya. Selain itu, penelitian ini juga membandingkan pengaturan Right to Rectification dalam beberapa peraturan hukum internasional, seperti GDPR dan CCPA/CPRA, guna memperoleh gambaran komprehensif terkait standar pengaturan yang ideal. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan teknik penafsiran hukum untuk menghasilkan argumentasi yang sistematis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Hak Untuk Perbaikan (Right to Rectification) merupakan hak fundamental subjek data yang berfungsi untuk menjamin keakuratan dan kelengkapan data pribadi dalam sistem digital, khususnya dalam aktivitas e-commerce yang sangat bergantung pada pemrosesan data. Dalam perspektif hukum perlindungan data modern, hak ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dimensi yuridis yang berkaitan dengan kepastian hukum, karena data yang tidak akurat dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang merugikan bagi subjek data. Dalam praktik perbandingan hukum, pengaturan Right to Rectification dalam General Data Protection Regulation (GDPR) telah merumuskan secara komprehensif dengan menetapkan hak subjek data untuk memperoleh perbaikan tanpa penundaan, kewajiban pengendali data untuk memastikan keakuratan data, serta kewajiban notifikasi kepada pihak ketiga yang turut memproses data tersebut. Sementara itu, dalam peraturan California Consumer Privacy Act/ California Privacy Rights Act (CCPA/CPRA), hak perbaikan juga diakui dengan penekanan pada kontrol konsumen terhadap data pribadinya, meskipun dengan cakupan yang lebih terbatas dibandingkan GDPR. Berbeda dengan peraturan kedua negara tersebut, pengaturan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik masih bersifat umum dan belum mengatur secara rinci mengenai mekanisme pelaksanaan, ruang lingkup hak, serta kewajiban pengendali data, termasuk dalam hal notifikasi kepada pihak ketiga. Oleh karena itu, pada penelitian ini merekomendasikan penguatan pengaturan Hak Untuk Perbaikan (Right to Rectification) di Indonesia secara lebih jelas, rinci, dan operasional, khususnya dalam konteks e-commerce. Pengaturan tersebut perlu mencakup mekanisme perbaikan data yang mudah diakses, batas waktu pemenuhan oleh pengendali data, serta kewajiban untuk memberikan notifikasi kepada pihak ketiga yang turut memproses data pribadi guna menjamin konsistensi dan akurasi data dalam sistem. Selain itu, diperlukan harmonisasi antar peraturan perundang-undangan serta peningkatan pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas yang berwenang, agar perlindungan hak subjek data dapat terlaksana secara efektif serta memberikan kepastian hukum dalam ekosistem e-commerce di Indonesia.

Description

Approved by Teddy

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By