Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Akibat Praktik Persekongkolan Tender

dc.contributor.authorAudry Nelsa Herfiandri
dc.date.accessioned2026-07-30T01:38:22Z
dc.date.issued2026-04-22
dc.descriptionFINALISASI oleh Arif 2026 Juli 30
dc.description.abstractPersaingan usaha yang sehat merupakan landasan penting dalam kegiatan ekonomi untuk menciptakan efisiensi, keadilan, serta kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha. Namun, dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah, tindakan persekongkolan tender masih kerap terjadi dan merusak iklim persaingan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 hadir untuk mencegah praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat, termasuk persekongkolan tender yang dilakukan oleh pelaku usaha maupun pihak terkait lainnya. Putusan KPPU Nomor 18/KPPU L/2023 mengungkap adanya praktik persekongkolan tender dalam Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida Tahun Anggaran 2022. Persekongkolan tersebut melibatkan beberapa perusahaan peserta tender serta unsur panitia tender, sehingga merugikan pelaku usaha lain yang berpartisipasi secara jujur dan melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Putusan KPPU Nomor 18/KPPUL/2023, serta bahan hukum sekunder dan non-hukum sebagai pendukung analisis. Rumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari dua poin: (1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang dirugikan akibat persaingan tender tidak sehat dalam Putusan KPPU Nomor 18/KPPU-L/2023? (2) Apa akibat hukum bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan tender dalam Putusan KPPU Nomor 18/KPPU-L/2023? Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk persaingan usaha tidak sehat yang terjadi dalam perkara ini adalah persekongkolan tender. Perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang dirugikan dijelaskan melalui dua bentuk perlindungan menurut teori M. Isnaeni, yakni perlindungan hukum internal dan eksternal. Perlindungan internal yang lahir dari perjanjian tender gagal berfungsi karena beberapa peserta tender tidak independen dan dokumen penawaran disusun oleh satu pihak. Bukti bahwa peserta tender tidak independen terlihat dari adanya kesamaan dokumen penawaran, kemiripan nilai penawaran, serta adanya pengendalian dokumen oleh pihak yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa peserta tidak benar-benar bersaing secara mandiri.. Kondisi tersebut menyebabkan perlindungan internal tidak mampu memberikan fairness bagi peserta lain. Perlindungan eksternal kemudian hadir melalui penegakan hukum oleh KPPU berdasarkan kewenangannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Akibat hukum bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan tender berupa sanksi tindakan administratif oleh Majelis Komisi, yaitu: PT Sumber Bangun Sentosa (Terlapor I) didenda Rp1.500.000.000,00, PT Pacific Multindo Permai (Terlapor II), PT Pilar Atmoko Konstruksi (Terlapor III), dan PT Tri Karya Utama Cendana (Terlapor IV) dikenai larangan mengikuti tender jasa konstruksi yang dibiayai APBN/APBD selama 1 tahun, Terlapor I–IV diwajibkan melaksanakan putusan dalam 30 hari, Terlapor I wajib menyerahkan jaminan bank 20% dari nilai denda apabila mengajukan keberatan. Selain pelaku usaha, Terlapor V (Kelompok Kerja Pemilihan) dan Terlapor VI (PPK) juga dinyatakan melanggar Pasal 22, sehingga perkara ini mengindikasikan adanya kolusi baik horizontal antar perusahaan maupun vertikal dengan panitia tender. Simpulan dan saran penelitian skripsi ini meliputi, yaitu pertama, para peserta tender terbukti telah melakukan persekongkolan tender dalam pengadaan pekerjaan konstruksi lanjutan pengembangan fasilitas pelabuhan laut nusa penida pada satuan kerja unit penyelenggara pelabuhan kelas II nusa penida. Kedua, para terlapor yang bersalah diberikan sanksi berupa tindakan administrasi berupa denda dan larangan mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang dibiayai APBN dan APBD selama 1 (satu) tahun di seluruh wilayah Indonesia termasuk seluruh cabang dan/atau kuasa direksi yang dibentuk kurang dari satu tahun sebelum tender diumumkan. Ketiga, pertimbangan hukum dalam Putusan KPPU Nomor 18/KPPU- L/2023 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Saran yang diberikan penulis pada skripsi ini adalah KPPU telah menjalankan perannya dengan baik dalam pengawasan dan pencegahan persekongkolan tender. Ke depan, peran tersebut perlu terus diperkuat melalui koordinasi antar lembaga, pembinaan panitia, dan penguatan sistem deteksi dini agar praktik persekongkolan tender dapat dicegah, perlunya pembaruan hukum mengenai Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Tender yang menyesuaikan regulasi baru, dan perlunya optimalisasi dan sinergritas antar lembaga/badan/KPPU dalam menegakkan hukum terhadap persekongkolan tender.
dc.description.sponsorshipDPU : Mardi Handono, S.H., M.H. DPA : Dr. Galuh Puspaningrum, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12462
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectKPPU
dc.subjectPelaku Usaha
dc.subjectPerlindungan Hukum
dc.subjectPersekongkolan Tender
dc.subjectPersaingan Usaha
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Akibat Praktik Persekongkolan Tender
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
SKRIPSI AUDRY NELSA HERFIANDRI_210710101174.pdf
Size:
7.07 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: