Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Akibat Praktik Persekongkolan Tender
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Persaingan usaha yang sehat merupakan landasan penting dalam kegiatan
ekonomi untuk menciptakan efisiensi, keadilan, serta kesempatan yang sama bagi
seluruh pelaku usaha. Namun, dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah,
tindakan persekongkolan tender masih kerap terjadi dan merusak iklim persaingan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 hadir untuk mencegah praktik monopoli
serta persaingan usaha tidak sehat, termasuk persekongkolan tender yang dilakukan
oleh pelaku usaha maupun pihak terkait lainnya. Putusan KPPU Nomor 18/KPPU
L/2023 mengungkap adanya praktik persekongkolan tender dalam Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Nusa
Penida Tahun Anggaran 2022. Persekongkolan tersebut melibatkan beberapa
perusahaan peserta tender serta unsur panitia tender, sehingga merugikan pelaku
usaha lain yang berpartisipasi secara jujur dan melanggar ketentuan Pasal 22
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Penelitian ini menggunakan metode yuridis
normatif, dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan konseptual
(conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum
primer seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Putusan KPPU Nomor
18/KPPUL/2023, serta bahan hukum sekunder dan non-hukum sebagai pendukung
analisis. Rumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari dua poin: (1) Bagaimana
bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang dirugikan akibat persaingan
tender tidak sehat dalam Putusan KPPU Nomor 18/KPPU-L/2023? (2) Apa akibat
hukum bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan tender dalam
Putusan KPPU Nomor 18/KPPU-L/2023?
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk persaingan usaha tidak sehat
yang terjadi dalam perkara ini adalah persekongkolan tender. Perlindungan hukum
bagi pelaku usaha yang dirugikan dijelaskan melalui dua bentuk perlindungan
menurut teori M. Isnaeni, yakni perlindungan hukum internal dan eksternal.
Perlindungan internal yang lahir dari perjanjian tender gagal berfungsi karena
beberapa peserta tender tidak independen dan dokumen penawaran disusun oleh
satu pihak. Bukti bahwa peserta tender tidak independen terlihat dari adanya
kesamaan dokumen penawaran, kemiripan nilai penawaran, serta adanya
pengendalian dokumen oleh pihak yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa peserta
tidak benar-benar bersaing secara mandiri.. Kondisi tersebut menyebabkan
perlindungan internal tidak mampu memberikan fairness bagi peserta lain.
Perlindungan eksternal kemudian hadir melalui penegakan hukum oleh KPPU
berdasarkan kewenangannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Akibat
hukum bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan tender berupa
sanksi tindakan administratif oleh Majelis Komisi, yaitu: PT Sumber Bangun
Sentosa (Terlapor I) didenda Rp1.500.000.000,00, PT Pacific Multindo Permai
(Terlapor II), PT Pilar Atmoko Konstruksi (Terlapor III), dan PT Tri Karya Utama
Cendana (Terlapor IV) dikenai larangan mengikuti tender jasa konstruksi yang
dibiayai APBN/APBD selama 1 tahun, Terlapor I–IV diwajibkan melaksanakan
putusan dalam 30 hari, Terlapor I wajib menyerahkan jaminan bank 20% dari nilai
denda apabila mengajukan keberatan. Selain pelaku usaha, Terlapor V (Kelompok
Kerja Pemilihan) dan Terlapor VI (PPK) juga dinyatakan melanggar Pasal 22,
sehingga perkara ini mengindikasikan adanya kolusi baik horizontal antar
perusahaan maupun vertikal dengan panitia tender.
Simpulan dan saran penelitian skripsi ini meliputi, yaitu pertama, para
peserta tender terbukti telah melakukan persekongkolan tender dalam pengadaan
pekerjaan konstruksi lanjutan pengembangan fasilitas pelabuhan laut nusa penida
pada satuan kerja unit penyelenggara pelabuhan kelas II nusa penida. Kedua, para
terlapor yang bersalah diberikan sanksi berupa tindakan administrasi berupa denda
dan larangan mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang dibiayai APBN
dan APBD selama 1 (satu) tahun di seluruh wilayah Indonesia termasuk seluruh
cabang dan/atau kuasa direksi yang dibentuk kurang dari satu tahun sebelum tender
diumumkan. Ketiga, pertimbangan hukum dalam Putusan KPPU Nomor 18/KPPU-
L/2023 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Saran yang
diberikan penulis pada skripsi ini adalah KPPU telah menjalankan perannya dengan
baik dalam pengawasan dan pencegahan persekongkolan tender. Ke depan, peran
tersebut perlu terus diperkuat melalui koordinasi antar lembaga, pembinaan panitia,
dan penguatan sistem deteksi dini agar praktik persekongkolan tender dapat
dicegah, perlunya pembaruan hukum mengenai Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun
2010 tentang Pedoman Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Persekongkolan Tender yang menyesuaikan regulasi baru, dan perlunya
optimalisasi dan sinergritas antar lembaga/badan/KPPU dalam menegakkan hukum
terhadap persekongkolan tender.
Description
FINALISASI oleh Arif 2026 Juli 30
