Pencatatan Perkawinan Beda Agama Pasca Disahkannya Sema Nomor 2 Tahun 2023 (Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 423/pdt.p/2023/ PN Jkt. Utr)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Undang-Undang Perkawinan di Indonesia secara umum mengatur agar perkawinan dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Ketentuan ini seringkali menimbulkan penafsiran yang berbeda beda. Terutama terkait perkawinan beda agama. Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Administrasi Kependudukan memberikan celah bagi pasangan yang berbeda agama untuk dapat mencatatkan perkawinannya asal mendapat penetapan dari pengadilan. Sehingga banyak pasangan beda agama yang mengajukan permohonan pencatatan perkawinan dan banyak hakim yang mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama. Melihat kondisi tersebut Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan yang pada intinya secara tegas melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Akan tetapi, pasca disahkannya SEMA tersebut masih ditemukan penetapan yang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Penetapan tersebut yaitu Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr yang diajukan oleh para pemohon yang beragama Katolik dan Kristen. Sebelumnya para pemohon telah menikah pada tanggal 1 Februari 2023 secara agama Katolik. Kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara menolak untuk mencatatkan perkawinan tersebut. Para pemohon memohon kepada hakim untuk menyatakan perkawinan para pemohon sah menurut hukum, mengizinkan para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama dan memerintahkan pegawai Dispenduk dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama. Hakim dalam perkara ini mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Berdasarkan hal tersebut, penulis ingin dalam penulisan skripsi yang berjudul “Pencatatan Perkawinan Beda Agama Pasca Disahkannya Sema Nomor 2 Tahun 2023 (Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 423/Pdt.P/2023/ Pn Jkt. Utr)” Rumusan Masalah pada skripsi ini yaitu: Pertama, pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama pada Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 423/Pdt.P/2023/ PN Jkt. Utr. Kedua, implikasi hukum SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat Beragama dan Kepercayaan terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 423/Pdt.P/2023/ PN Jkt. Utr. Skripsi ini menggunakan tipe penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.

Description

reeapload 2026 Rudi H

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By