Pencatatan Perkawinan Beda Agama Pasca Disahkannya Sema Nomor 2 Tahun 2023 (Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 423/pdt.p/2023/ PN Jkt. Utr)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Undang-Undang Perkawinan di Indonesia secara umum
mengatur agar perkawinan dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing. Ketentuan ini seringkali menimbulkan penafsiran yang berbeda
beda. Terutama terkait perkawinan beda agama. Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang
Administrasi Kependudukan memberikan celah bagi pasangan yang berbeda agama
untuk dapat mencatatkan perkawinannya asal mendapat penetapan dari pengadilan.
Sehingga banyak pasangan beda agama yang mengajukan permohonan pencatatan
perkawinan dan banyak hakim yang mengabulkan pencatatan perkawinan beda
agama. Melihat kondisi tersebut Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 2
Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan
Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan yang
pada intinya secara tegas melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan
perkawinan beda agama. Akan tetapi, pasca disahkannya SEMA tersebut masih
ditemukan penetapan yang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda
agama. Penetapan tersebut yaitu Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor
423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr yang diajukan oleh para pemohon yang beragama
Katolik dan Kristen. Sebelumnya para pemohon telah menikah pada tanggal 1
Februari 2023 secara agama Katolik. Kemudian Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara menolak untuk mencatatkan perkawinan
tersebut. Para pemohon memohon kepada hakim untuk menyatakan perkawinan
para pemohon sah menurut hukum, mengizinkan para pemohon untuk
melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama dan memerintahkan pegawai
Dispenduk dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara untuk melakukan pencatatan
perkawinan beda agama. Hakim dalam perkara ini mengabulkan permohonan
pemohon untuk seluruhnya. Berdasarkan hal tersebut, penulis ingin dalam penulisan
skripsi yang berjudul “Pencatatan Perkawinan Beda Agama Pasca Disahkannya
Sema Nomor 2 Tahun 2023 (Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.
423/Pdt.P/2023/ Pn Jkt. Utr)” Rumusan Masalah pada skripsi ini yaitu: Pertama,
pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan pencatatan perkawinan beda
agama pada Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 423/Pdt.P/2023/ PN
Jkt. Utr. Kedua, implikasi hukum SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar
Umat Beragama dan Kepercayaan terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta
Utara Nomor 423/Pdt.P/2023/ PN Jkt. Utr. Skripsi ini menggunakan tipe penelitian
normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier.
Description
reeapload 2026 Rudi H
