Pancasila Sebagai Paradigma Hak Asasi Manusia

dc.contributor.authorJohn Sinartha Wolo
dc.date.accessioned2026-06-17T03:51:54Z
dc.date.issued2026-01-26
dc.descriptionreupload 2026 Rudi H
dc.description.abstractPenelitian ini mengkaji Pancasila sebagai paradigma hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, dengan fokus pada peran Pancasila sebagai dasar ideologi negara yang menawarkan kerangka filosofis untuk mengaktualisasikan dan melindungi HAM dalam konteks sosial, budaya, dan hukum Indonesia. Pancasila sebagai ideologi negara memberikan prinsip-prinsip yang mengintegrasikan hak individu dengan kewajiban sosial, serta memberikan landasan untuk mengembangkan sistem hukum dan pemerintahan yang berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tiga pertanyaan utama: pertama, bagaimana landasan hak asasi manusia di Indonesia dan hubungan Pancasila dengan prinsip universalisme HAM; kedua, bagaimana nilai-nilai HAM yang terkandung dalam Pancasila diterapkan dalam praktik demokrasi, khususnya dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada); dan ketiga, bagaimana strategi yang diperlukan untuk mengaktualisasikan Pancasila sebagai paradigma HAM di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan filsafat hukum, sejarah, dan perbandingan hukum, dengan fokus pada kajian terhadap Pancasila dalam perspektif HAM baik di tingkat nasional maupun global. Penelitian ini mengeksplorasi nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam setiap sila, dan menganalisis bagaimana prinsip-prinsip tersebut berhubungan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur HAM, serta bagaimana Pancasila dapat diimplementasikan dalam praktik Pilkada. Penelitian ini mengungkap bahwa Pancasila merupakan dasar yang kuat untuk mengembangkan dan melindungi HAM di Indonesia. Sila pertama Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa) menjamin kebebasan beragama, sila kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menekankan kesetaraan martabat manusia, sedangkan sila ketiga (Persatuan Indonesia) mengutamakan persatuan dan solidaritas sosial. Sila keempat (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menggarisbawahi pentingnya demokrasi yang mengedepankan musyawarah, dan sila kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjamin kesejahteraan sosial yang berkeadilan. Dengan demikian, Pancasila menawarkan pendekatan holistik terhadap HAM, yang tidak hanya mengutamakan hak individu, tetapi juga memperhatikan kepentingan sosial dan kesejahteraan kolektif.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama: Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H.,
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9156
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPancasila
dc.subjectParadigma
dc.subjectHak Asasi Manusia
dc.titlePancasila Sebagai Paradigma Hak Asasi Manusia
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
JOHN SINARTHA WOLO, S.Fil., M.Hum. - 190730101005.pdf
Size:
2.8 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: