Pancasila Sebagai Paradigma Hak Asasi Manusia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitian ini mengkaji Pancasila sebagai paradigma hak asasi manusia
(HAM) di Indonesia, dengan fokus pada peran Pancasila sebagai dasar ideologi
negara yang menawarkan kerangka filosofis untuk mengaktualisasikan dan
melindungi HAM dalam konteks sosial, budaya, dan hukum Indonesia. Pancasila
sebagai ideologi negara memberikan prinsip-prinsip yang mengintegrasikan hak
individu dengan kewajiban sosial, serta memberikan landasan untuk
mengembangkan sistem hukum dan pemerintahan yang berkeadilan. Penelitian ini
bertujuan untuk menjawab tiga pertanyaan utama: pertama, bagaimana landasan
hak asasi manusia di Indonesia dan hubungan Pancasila dengan prinsip
universalisme HAM; kedua, bagaimana nilai-nilai HAM yang terkandung dalam
Pancasila diterapkan dalam praktik demokrasi, khususnya dalam konteks
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada); dan ketiga, bagaimana strategi yang
diperlukan untuk mengaktualisasikan Pancasila sebagai paradigma HAM di
Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan filsafat hukum,
sejarah, dan perbandingan hukum, dengan fokus pada kajian terhadap Pancasila
dalam perspektif HAM baik di tingkat nasional maupun global. Penelitian ini
mengeksplorasi nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam setiap sila, dan
menganalisis bagaimana prinsip-prinsip tersebut berhubungan dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur HAM, serta bagaimana Pancasila dapat
diimplementasikan dalam praktik Pilkada.
Penelitian ini mengungkap bahwa Pancasila merupakan dasar yang kuat
untuk mengembangkan dan melindungi HAM di Indonesia. Sila pertama
Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa) menjamin kebebasan beragama, sila kedua
(Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menekankan kesetaraan martabat manusia,
sedangkan sila ketiga (Persatuan Indonesia) mengutamakan persatuan dan
solidaritas sosial. Sila keempat (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menggarisbawahi pentingnya
demokrasi yang mengedepankan musyawarah, dan sila kelima (Keadilan Sosial
bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjamin kesejahteraan sosial yang berkeadilan.
Dengan demikian, Pancasila menawarkan pendekatan holistik terhadap HAM,
yang tidak hanya mengutamakan hak individu, tetapi juga memperhatikan
kepentingan sosial dan kesejahteraan kolektif.
Description
reupload 2026 Rudi H
