Dugaan Praktek Jual Rugi (Predatory Pricing) pada Flash Sale melalui Live Streaming Aplikasi Tiktok

dc.contributor.authorMarissa Ayu Niar
dc.date.accessioned2026-02-10T02:55:41Z
dc.date.issued2025-07-24
dc.descriptionReupload file repositori 10 februari 2026_PKL Fani/Firli
dc.description.abstractPesatnya perkembangan e-commerce saat ini membuat pelaku usaha berlomba-lomba untuk meningkatkan kualitas produk dan menemukan inovasi terhadap produknya guna mempertahankan eksistensinya di dalam pasar, dengan berbagai macam promosi salah satunya flash sale dengan menggunakan fitur live streaming aplikasi Tiktok. Namun, dalam prakteknya penetapan harga yang sangat rendah dalam flash sale seringkali dikaitkan dengan praktek jual rugi, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat antar pelaku usaha. Regulasi persaingan usaha menjadi penting untuk menghindari ketidakadilan dan memastikan persaingan yang sehat. Hukum Persaingan Usaha mengatur dan menciptakan pasar persaingan yang sehat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuannya adalah untuk menghindari monopoli dan persaingan tidak sehat serta menciptakan persaingan adil di dalam pasar. Pelaku usaha e-commerce dalam menetapkan harga produk flash sale dilakukan secara mandiri yang mengindikasikan adanya praktek jual rugi (predatory pricing) karena melakukan kegiatan jual beli terhadap barang/jasa dengan menetapkan harga yang tidak wajar, harga sangat rendah dibawah harga pasar biasanya bahkan terlampau jauh daripada biaya produksinya. Sehingga, memberikan celah bagi praktek jual rugi (predatory pricing), penulis mengangkat 2 (dua) rumusan masalah, yaitu (1) Apakah praktek flash sale pada fitur live streaming melalui aplikasi Tiktok dapat dikategorikan sebagai bentuk jual rugi (predatory pricing)?, (2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha pesaing akibat adanya praktek jual rugi (predatory pricing) yang dilakukan oleh pelaku usaha?. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian hukum metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini terdapat 3 sumber bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Kajian Pustaka dalam skripsi ini membahas antara lain yang pertama adalah hukum persaingan usaha meliputi pengertian, jenis, unsur, asas, serta tujuan persaingan usaha, ke-dua yaitu jual rugi meliputi pengertian, unsur-unsur, dan indikasinya, ke tiga yaitu flash sale meliputi pengertian dan penerapannya, dan ke-empat yaitu aplikasi Tiktok meliputi pengertian aplikasi dan aplikasi Tiktok. Hasil dan pembahasan pada skripsi ini pertama, Flash sale seringkali dihubungkan dengan praktek jual rugi (predatory pricing) karena penetapan harga yang sangat rendah pada produk barang dan/atau jasa yang diperjualbelikan. Jual rugi (predatory pricing) terjadi ketika pelaku usaha mematok harga yang sangat rendah dari harga pasarnya atas barang dan/atau jasa dengan maksud untuk menyingkirkan dan mematikan pelaku usaha lain, melanggar Pasal 20 Undang Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Flash sale pada fitur live streaming aplikasi Tiktok tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk jual rugi (predatory pricing) karena terdapat perbedaan mengenai maksud dan tujuan antara flash sale dengan praktek jual rugi (predatory pricing) dan juga tidak terpenuhinya unsur-unsur pada Pasal 20 Undang Undang No. 5 Tahun 1999. Praktek jual rugi (predatory pricing) merusak keseimbangan pasar dan merugikan pelaku usaha pesaing juga konsumen. Adapun bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha pesaing akibat adanya praktek jual rugi (predatory pricing) ini mencakup langkah ekternal yaitu KPPU melalui penegakan hukum dan pemberian sanksi. Perlindungan ini diharapkan dapat menciptakan persaingan yang sehat, transparan serta adil, bagi pelaku usaha maupun konsumen. Kesimpulan dari hasil penelitian skripsi ini adalah flash sale pada fitur live streaming aplikasi Tiktok tidak dapat dikategorikan sebagai praktek jual rugi karena tidak memenuhi unsur-unsur pada Pasal 20 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Perlindungan hukum bagi pelaku usaha pesaing akibat adanya praktek jual rugi (predatory pricing) memerlukan pendekatan yang komprehensif, mencakup upaya dari sisi eksternal dan internal. Saran dari hasil penelitian skripsi ini adalah KPPU perlu melakukan pengawasan serta penelitia lebih lanjut mengenai Pasal 20 yang mengatur secara khusus mengenai flash sale yang memuat batasan standar maksimal penetapan harga yang sangat rendah, sehingga dapat diketahui pelaksanaan penetapan harga dengan maksud sebagai promosi atau dengan maksud melakukan predatory pricing dengan didukung oleh kontribusi masyarakat dan pelaku usaha yang memperhatikan serta mencermati aturan-aturan mengenai jual rugi (predatory pricing).
dc.description.sponsorshipDPU: Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H. DPA: Dr. Galuh Puspaningrum, S.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2529
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPraktek Jual Rugi
dc.subject(Predatory Pricing)
dc.subjectLive Streaming Aplikasi Tiktok
dc.titleDugaan Praktek Jual Rugi (Predatory Pricing) pada Flash Sale melalui Live Streaming Aplikasi Tiktok
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Marissa Ayu Niar - 210710101227.pdf
Size:
2.33 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: