Dugaan Praktek Jual Rugi (Predatory Pricing) pada Flash Sale melalui Live Streaming Aplikasi Tiktok
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pesatnya perkembangan e-commerce saat ini membuat pelaku usaha
berlomba-lomba untuk meningkatkan kualitas produk dan menemukan inovasi
terhadap produknya guna mempertahankan eksistensinya di dalam pasar, dengan
berbagai macam promosi salah satunya flash sale dengan menggunakan fitur live
streaming aplikasi Tiktok. Namun, dalam prakteknya penetapan harga yang sangat
rendah dalam flash sale seringkali dikaitkan dengan praktek jual rugi, karena
dikhawatirkan dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat antar pelaku usaha.
Regulasi persaingan usaha menjadi penting untuk menghindari ketidakadilan dan
memastikan persaingan yang sehat. Hukum Persaingan Usaha mengatur dan
menciptakan pasar persaingan yang sehat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat. Tujuannya adalah untuk menghindari monopoli dan persaingan tidak sehat
serta menciptakan persaingan adil di dalam pasar. Pelaku usaha e-commerce dalam
menetapkan harga produk flash sale dilakukan secara mandiri yang
mengindikasikan adanya praktek jual rugi (predatory pricing) karena melakukan
kegiatan jual beli terhadap barang/jasa dengan menetapkan harga yang tidak wajar,
harga sangat rendah dibawah harga pasar biasanya bahkan terlampau jauh daripada
biaya produksinya. Sehingga, memberikan celah bagi praktek jual rugi (predatory
pricing), penulis mengangkat 2 (dua) rumusan masalah, yaitu (1) Apakah praktek
flash sale pada fitur live streaming melalui aplikasi Tiktok dapat dikategorikan
sebagai bentuk jual rugi (predatory pricing)?, (2) Bagaimana bentuk perlindungan
hukum bagi pelaku usaha pesaing akibat adanya praktek jual rugi (predatory
pricing) yang dilakukan oleh pelaku usaha?.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian
hukum metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan
hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini terdapat 3 sumber bahan hukum
yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum.
Kajian Pustaka dalam skripsi ini membahas antara lain yang pertama adalah hukum
persaingan usaha meliputi pengertian, jenis, unsur, asas, serta tujuan persaingan
usaha, ke-dua yaitu jual rugi meliputi pengertian, unsur-unsur, dan indikasinya, ke
tiga yaitu flash sale meliputi pengertian dan penerapannya, dan ke-empat yaitu
aplikasi Tiktok meliputi pengertian aplikasi dan aplikasi Tiktok.
Hasil dan pembahasan pada skripsi ini pertama, Flash sale seringkali
dihubungkan dengan praktek jual rugi (predatory pricing) karena penetapan harga
yang sangat rendah pada produk barang dan/atau jasa yang diperjualbelikan. Jual
rugi (predatory pricing) terjadi ketika pelaku usaha mematok harga yang sangat
rendah dari harga pasarnya atas barang dan/atau jasa dengan maksud untuk
menyingkirkan dan mematikan pelaku usaha lain, melanggar Pasal 20 Undang
Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat. Flash sale pada fitur live streaming aplikasi Tiktok tidak dapat
dikategorikan sebagai bentuk jual rugi (predatory pricing) karena terdapat perbedaan mengenai maksud dan tujuan antara flash sale dengan praktek jual rugi
(predatory pricing) dan juga tidak terpenuhinya unsur-unsur pada Pasal 20 Undang
Undang No. 5 Tahun 1999. Praktek jual rugi (predatory pricing) merusak
keseimbangan pasar dan merugikan pelaku usaha pesaing juga konsumen. Adapun
bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha pesaing akibat adanya praktek jual
rugi (predatory pricing) ini mencakup langkah ekternal yaitu KPPU melalui
penegakan hukum dan pemberian sanksi. Perlindungan ini diharapkan dapat
menciptakan persaingan yang sehat, transparan serta adil, bagi pelaku usaha
maupun konsumen.
Kesimpulan dari hasil penelitian skripsi ini adalah flash sale pada fitur live
streaming aplikasi Tiktok tidak dapat dikategorikan sebagai praktek jual rugi
karena tidak memenuhi unsur-unsur pada Pasal 20 Undang-Undang No. 5 Tahun
1999. Perlindungan hukum bagi pelaku usaha pesaing akibat adanya praktek jual
rugi (predatory pricing) memerlukan pendekatan yang komprehensif, mencakup
upaya dari sisi eksternal dan internal. Saran dari hasil penelitian skripsi ini adalah
KPPU perlu melakukan pengawasan serta penelitia lebih lanjut mengenai Pasal 20
yang mengatur secara khusus mengenai flash sale yang memuat batasan standar
maksimal penetapan harga yang sangat rendah, sehingga dapat diketahui
pelaksanaan penetapan harga dengan maksud sebagai promosi atau dengan maksud
melakukan predatory pricing dengan didukung oleh kontribusi masyarakat dan
pelaku usaha yang memperhatikan serta mencermati aturan-aturan mengenai jual
rugi (predatory pricing).
Description
Reupload file repositori 10 februari 2026_PKL Fani/Firli
