Prinsip Lex Silencio Positivo dalam Permohonan Hak Atas Tanah yang Berkepastian Hukum

dc.contributor.authorDani Harianto
dc.date.accessioned2026-03-27T08:35:34Z
dc.date.issued2025-06-24
dc.descriptionReuploud file repositori 17 maret 2026_Firli
dc.description.abstractPermasalahan yang diangkat dalam penelitian ini berfokus pada sikap diam pejabat yang berwenang atas permohonan hak atas tanah, yang berdasarkan prinsip Lex Silencio Positivo ditafsirkan sebagai bentuk persetujuan hukum secara implisit. Dalam praktik administrasi pertanahan oleh BPN, ketidaktanggapan pejabat terhadap permohonan masyarakat tidak jarang menimbulkan ketidakpastian hukum, karena tidak ada kejelasan apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak secara sah. Permasalahan terkait batas waktu tanggapan dan konsekuensi hukumnya. Perubahan regulasi melalui UU Cipta Kerja dan UU Administrasi Pemerintahan, yang antara lain mengubah batas waktu tanggapan dari 10 hari menjadi 5 hari kerja, justru menambah kompleksitas. Alih-alih memperkuat kepastian hukum, perubahan ini dinilai melemahkan perlindungan hukum bagi pemohon, serta membuka celah interpretasi terhadap keabsahan sikap diam pejabat. Penelitian bertujuan mengkaji kepastian hukum bagi pemohon, implikasi hukum bagi pejabat BPN atas sikap diam dalam prinsip tersebut, serta membangun konstruksi normatifnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, sejarah, kasus, komparatif, dan konseptual, didukung bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip Lex Silencio Positivo, sebagaimana diatur dalam Pasal 175 angka 7 UU Cipta Kerja juncto Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan, belum menjamin kepastian hukum karena tidak diikuti mekanisme tegas dan produk hukum konkret sebagai bukti pengabulan permohonan. Implikasi hukum prinsip ini meliputi ketidakpastian status hukum pemohon, potensi pelanggaran AUPB, serta kerugian bagi pihak ketiga. Konstruksi kepastian hukum menuntut keterlibatan aktif BPN di bawah Kementerian ATR/BPN dalam pengawasan melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berbasis kerangka COSO untuk menjamin perlindungan hukum dan pelayanan publik pertanahan yang akuntabel.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Dr. A’an Efendi, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota : Prof. Dr. Rofi Wahanisa, S.H., M.H Dosen Pembimbing Anggota : Dr. Bhim Prakoso, S.H., M.M., Sp.N., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5805
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectLex Silencio Positivo
dc.subjectHak Atas Tanah
dc.subjectPejabat Pemerintah
dc.titlePrinsip Lex Silencio Positivo dalam Permohonan Hak Atas Tanah yang Berkepastian Hukum
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Dani Harianto, S.H., M.H..pdf
Size:
2.6 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: